Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90

Sindikat Curanmor Berstatus Pelajar Berhasil Dibongkar Dengan Motif Barter Ganja

Kapolres Jayapura AKBPA Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH (Dok. Humas)

banner 120x600
banner 468x60

Polres Jayapura, jelajahpapua.com – Polres Jayapura berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor melalui aparat Unit Reskrim Polsekta Sentani.
Sindikat pencurian sepeda motor rata – rata masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Adapun ke 4 (empat) tersangka berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18) dengan barang bukti 8 unit sepeda motor.

Press Release Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, yang didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey, yang berlangsung di Mapolsek Sentani Kota. Rabu, 06/03 pagi mengatakan kasus ini terbongkar berdasarkan laporan Polisi yang dibuat salah satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024, dimana pada tanggal 24 Februari 2024 korban sedang memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani kemudian saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada/hilang.

banner 325x300

“Dari laporan tersebut tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi dan titik terang bahwa salah satu pelaku berinisial SY (16) berhasil diamankan di kediamannya,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres menjelaskan dari penangkapan SY (16) kemudian dikembangkan kembali dan tim menangkap 3 orang tersangka lainnya RW, AD dan FS. Setelah dikroscek ternyata salah satu tersangka berinisial RW baru saja melakukan aksinya pada tanggal 26 Februari 2024, di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18).

Ada 2 laporan polisi, masih dalam pengembangan, ini penting bagi kita, ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali namun sudah berulang.
“Jadi mereka ini kan masih usia produktif sangat disayangkan di usia mereka yang seharusnya sekolah, tetapi melakukan tindak kejahatan sehingga perlu peran serta orang tua maupun sekolah untuk membatasi pergerakan mereka,ujarnya.

“Untuk modusnya, motor – motor yang terparkir dicoba mana yang kunci stang dan yang tidak kunci stang mereka dorong.
Motifnya untuk memenuhi keinginan salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja,”jelasnya.

Terkait para tersangka yang rata – rata masih dibawah umur, untuk tindakan hukum harus dihormati cuma perlakuan yang berbeda, pihaknya akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Adapun 8 unit sepeda motor tersebut diantaranya 3 unit Honda Beat Stret, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 An.
Sepnat Kapiska, PA 3961 RU nomor rangka
MH1JM8212MK206650 An.
Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 An. Martinus Nawipa, Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 An. Arnold Hamokwarong, Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374, Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930, Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta 1 unit motor Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 An. Pemerintah Kota Jayapura.

Untuk ke 4 (empat) tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300
Penulis: Humas Polres JayapuraEditor: Imelda Manurung