Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Pesta Ulang Tahun Hingga Dini Hari, 31 Warga Diamankan Akibat Penyerangan Polisi di Doyo Baru

banner 120x600
banner 468x60

Polres Jayapura, jelajahpapua.com – Pesta Ulang Tahun Hingga Dini Hari, 31 Warga Diamankan Akibat Penyerangan Polisi di Doyo Baru

Polres Jayapura – Pesta ulang tahun yang berujung aksi penyerangan terhadap Polisi terjadi di BTN Kolam Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Kab. Jayapura. Rabu, 28/02/2024 dini hari.

banner 325x300

Penyerangan terhadap Anggota  Kepolisian khususnya Polres Jayapura ini terjadi saat anggota piket yang menerima laporan dari warga mendatangi tempat acara sekitar pukul 04.00 Wit Dini hari.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 31 warga yang diduga melakukan penyerangan dilokasi pesta ulang tahun saat anggotanya hendak memberikan himbauan agar acara dapat dihentikan.

“Kejadiannya dini hari tadi, anggota kami yang menerima laporan dari warga kemudian merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan, saat tiba di TKP dan hendak memberikan himbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi pelemparan batu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari serangan tersebut anggota yang merasa terdesak kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan SOP dan behasil memukul mundur massa yang anarkis.

“Akibat dari lemparan tersebut 6 anggota kami terluka dan seorang lagi yang merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya dengan menggunakan benda tumpul, total ada 31 warga yang diamankan dan sepasang suami istri berinsial YN (36) dan YS (42) yang ulang tahun dan yang menyelenggarakan acara tersebut, sementara masih dalam pemeriksaan kami secara maraton,”.

“Para pelaku yang terbukti nantinya terancam pasal Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara,” tutup Kapolres Jayapura.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut diantaranya berupa 9 unit speaker, 3 unit ample, 1 unit Mixer, 2 buah Toa, 1 buah lampu merk Reasing Word, 1 buah Warles Megaphone, 4 buah lampu LED Park, 2 buah Laser Sound Sistem, 4 buah Power Sound, 2 buah lampu LED warna Putih, 2 buah lampu LED, 2 buah mini speaker Light model CSA, 18 unit sepeda motor, 2  buah alat tajam (parang dan pisau dapur), botol dab pecahan botol, balok kayu serta Batu. (**)

banner 325x300