Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura tengah menangani kasus penipuan dengan terduga pelaku yang merupakan salah satu oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jayapura.
Hal ini dibenarkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Senin, 06/11 siang.
“Laporannya baru dibuat Sabtu 04/11 kemarin, dengan pelapor atau korban berinisial DIA (52) dan terlapor KH yang merupakan oknum pimpinan di DPRD Kab. Jayapura,” benarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan korban bahwa kasus tersebut bermula saat keduanya bertemu dimana terlapor menjanjikan proyek pembangunan kepada korban sehingga korban harus memberikan uang kepada terlapor agar korban mendapatkan proyek tersebut.
“Untuk pemberian uangnya bertahap pertama di bulan Mei 2021 korban memberikan uang sebesar Rp. 201.900.000,- (dua ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu dibulan juli Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian di bulan Agustus 2022 Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) November Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir di bulan September 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 296.900.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), beserta bukti kwitansi penerimaan uang,”.
“Masih dalam penyelidikan, rencananya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor dalam minggu ini, sementara baru pihak korban yang baru dimintai keterangan,” tutup Kasat Reskrim. (**)