Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Polsek Sentani Timur berhasil menangkap inisial AE (26) pelaku pemerkosaan, kekerasan dan pencurian di Hawai Sentani, Jumat 05/04/2024.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui press release mengatakan penangkapan pelaku pencurian, kekerasan dan pemerkosaan dengan menghadirkan pelaku berinisial AE (26) dan beberapa barang bukti kejahatan, di Polsek Sentani Timur, Senin 08/04/2024.
Kapolres menjelaska pelaku merupakan residivis dan sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 2 kali.
“Untuk kronologisnya, kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada tanggal 17 Februari 2024 terhadap korban di Jalan Baru Nendali, Ifar Gunung.
Tidak hanya itu, kata Kapolres AKBP Fredrickus saat dilokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, pelaku berdalih juga menunggu orang yang sama yang dikenal korban melalui Facebook, sehingga pelaku mengajak korban bersama – sama menemuinya padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya.
“Modus pelaku AE (26) menggunakan akun palsu dengan profil anggota Polri, kemudian mengajak korban bertemu, selanjutnya merampas barang – barang dan memperkosa korban,”ujarnya.
Selain itu, Polsek Sentani Timur juga menangkap 2 orang temannya yang selama ini berperan membantu pelaku menjual barang-barang hasil curian. Keduanya berinisal M (24) dan Y (24). “2 orang pelaku bertugas untuk menjual barang-barang hasil curian yang dijual secara online.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada tanggal 05 April 2024.
Dari pengakuannya, pelaku bahkan sudah 8 kali melakukan aksi kejahatan, dimana 6 kali kejahatan yang dilakukan dan para korbannya diperkosa sedangkan 2 kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan.
“Setelah di telusuri ternyata 5 diantaranya terdapat laporan polisinya di Polsek Sentani Timur, sehingga akan terus kita kembangkan kasus ini,” jelasnya.
“Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 unit motor honda beat, 1 unit HP samsung milik korban dan 1 bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Pelaku AE (26) kami jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Pada Press Release di Polsek Sentani Timur, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu, Wakapolsek Iptu Seryanto AP, Kanit Reskrim Polsek Aiptu Frengky Pangkali, SH dan Ka tim Opsnal Polsek Sentani Timur Bripka Daniel Tapilatu, SH. (Imel)