SENTANI, Jelajahpapua.com – Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi rencana aksi yang akan digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di wilayah Kabupaten Jayapura pada 3 Agustus mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat bertemu dengan awak media di Mapolres Jayapura, Jumat, 31/07/2026.
Kapolres Dionisius menekankan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Karena itu, Polres Jayapura berkomitmen memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Jayapura tetap aman dan kondusif.
“Saya tidak akan mengizinkan segala bentuk kegiatan yang seolah-olah menempatkan negara di dalam negara. Negara kita hanya satu, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kapolres.
Kapolres mengatakan komitmen menjaga keamanan tidak hanya datang dari aparat, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga Dewan Adat Kabupaten Jayapura telah menyatakan sikap menolak rencana aksi tersebut.
Menurutnya, berbagai pertemuan bersama para pemangku kepentingan telah menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Kabupaten Jayapura.
Untuk mengantisipasi rencana aksi pada 3 Agustus, Polres Jayapura telah menyiapkan pengamanan secara maksimal. Hampir 600 personel gabungan TNI dan Polri akan disiagakan di sejumlah titik guna memastikan situasi tetap terkendali.
“Seluruh persiapan telah kami lakukan. Personel gabungan TNI-Polri siap mengamankan wilayah agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa Bupati Jayapura memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pengamanan yang dilakukan aparat. Pemerintah daerah, kata dia, menginginkan kondisi Kabupaten Jayapura tetap aman dan tidak terganggu oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa Polri tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
“Silakan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Tetapi jika ada kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan atau melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kapolres Jayapura mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah persatuan.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan, persatuan, dan kedamaian di Kabupaten Jayapura. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memecah belah. Tidak ada negara di dalam negara. Negara kita hanya satu, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Kapolres. (El)














