DISTRIK AIRU, Jelajahpapua.com – Penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras), narkoba dan aksi kekerasan ditegaskan masyarakat, tokoh adat serta pihak keamanan di Distrik Airu, Kabupaten Jayapura.
Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan di Distrik Airu, Minggu (30/8/2026), sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keamanan, ketenteraman serta masa depan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah adat Airu.
Tokoh masyarakat Airu, Apolos Lay, menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan wilayah Airu menjadi tempat peredaran maupun konsumsi miras dan narkoba yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan tindakan kriminal.
“Kami mengimbau sekaligus melarang keras supaya tidak melakukan penjualan dan mengonsumsi miras, serta melakukan peredaran narkoba dan tindakan kekerasan di wilayah Distrik Airu,” tegas Apolos.
Menurutnya, seluruh orang yang datang, bekerja maupun menetap di Distrik Airu harus ikut menjaga keamanan dan ketenteraman wilayah. Ia menilai, menciptakan lingkungan yang bebas dari miras dan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi generasi penerus.
Hal senada disampaikan Ketua LMA Airu, Korneles Huran Huran. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati aturan adat dan bersama-sama menjaga wilayah adat Airu dari peredaran miras, narkoba serta tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Airu agar menjaga diri dan tidak menjual maupun mengonsumsi miras dan narkoba serta melakukan tindakan kekerasan di wilayah adat Distrik Airu,” ujarnya.
Korneles menegaskan, pihak adat tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan komitmen bersama tersebut.
“Kalau ada yang melakukan, kami sebagai tokoh masyarakat adat bersama pihak terkait akan bertindak keras sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat maupun pihak yang beraktivitas di wilayah adat Airu. Mulai dari petugas kesehatan, tenaga pendidik, pegawai distrik, anggota Koramil dan kepolisian, pengemudi angkutan jurusan Jayapura-Wamena, kendaraan dagang maupun perusahaan tambang, hingga masyarakat asli Airu.
Pihak adat meminta seluruh pihak yang keluar-masuk wilayah Airu untuk menghormati aturan dan tidak menjadikan wilayah tersebut sebagai jalur peredaran miras maupun narkoba.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi bentuk kesepakatan bersama antara masyarakat, tokoh adat dan aparat keamanan untuk menjaga Airu tetap aman dan kondusif.
Di sisi lain, pihak adat memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Kapospol Airu Muhammad Ambri Rajawali, yang selama ini dinilai aktif membangun kolaborasi bersama tokoh adat, gereja, masyarakat, pemuda dan perempuan dalam menjaga keamanan di Distrik Airu.
Kolaborasi lintas unsur tersebut dinilai penting agar upaya pencegahan peredaran miras, narkoba dan kekerasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat.
Dengan adanya pernyataan sikap ini, masyarakat dan tokoh adat Airu berharap wilayah tersebut tetap menjadi ruang hidup yang aman, damai dan tenteram bagi masyarakat serta terbebas dari ancaman miras, narkoba dan kekerasan. (*)














