Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H.
Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Polres Jayapura telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama seseorang di Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau yang dikeluarkan oleh akta notaris.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., mengatakan pemeriksaan telah dilakukan pada Senin, 24 Juli 2023.
“Hari Senin (24/7) kemarin itu sudah diperiksa dua orang dan belum semuanya. Memang direncanakan lagi diagendakan untuk periksa yang berikut dari saksi-saksi yang tertera dalam laporan atau dalam BAP (hasil pemeriksaan) sebelumnya,” jelas AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen ketika dikonfirmasi wartawan media online ini, belum lama ini.
Katanya, kalau dengan semuanya sudah dimintai keterangan nanti dilihat lagi, karena pihaknya juga berencana untuk meminta (memeriksa) pendapat dari ahli terkait dengan peristiwa itu untuk memastikan atau menguatkan kasus tersebut.
“Jadi, untuk saat ini masih tetap berjalan. Kemarin di hari Senin itu ada dua orang saksi, juga sudah diagendakan lagi untuk saksi berikutnya guna dimintai keterangan,” katanya.
Selain itu, Polres Jayapura berencana memanggil ulang saksi-saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama seseorang di perusahaan daerah milik Pemda Kabupaten Jayapura ini, karena ada beberapa saksi saat pemanggilan pemeriksaan itu berhalangan hadir.
“Rencana pemanggilan itu pada minggu ini. Karena kemarin itu ada juga yang berhalangan hadir, jadi kita agendakan pemanggilan ulang untuk meminta keterangan.
Dua saksi yang sudah diperiksa itu merupakan pengurus atau direksi maupun bawas Perusda Baniyau. Dari enam orang saksi tersebut, sebagian atau 2 orang sudah dimintai keterangan dan semua belum. Ada juga yang sudah diundang untuk dimintai keterangan, tetapi berhalangan hadir saat dipanggil,” tuturnya.
“Jadi, nanti diagendakan pemanggilan ulang lagi untuk pemeriksaannya. Belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena kita masih dalam tahap penyelidikan dan nanti kalau memang semua sudah (diperiksa) baru digelarkan untuk menentukan tersangka, apakah ini sudah ada cukup bukti dan juga sudah ada pemenuhan unsur, barulah kita tingkatkan ke penyidikan,” tambah Kapolres Jayapura Fredrickus Maclarimboen. (Imel)