SENTANI, Jelajahpapua.com – Sengketa tanah Yoku-Leanfea kembali memasuki tahap pendalaman. Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Adat meminta seluruh pihak membuka dokumen dan menjelaskan riwayat tanah secara langsung, terutama menyangkut hubungan antara hak masyarakat adat, proses pelepasan adat, batas objek tanah dan dokumen kepemilikan.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Pokja Adat MRP yang mewakili Kabupaten Jayapura, Yulius Irianto Ohee, bersama anggota Pokja Adat dan kuasa hukum Ikhsan Chandra, Kodrat Effendy, S.H., M.H., dari Law Firm Aloysius Renwarin and Partner, di Hotel Grand Allison Sentani, Jumat (2/10/2026).
Yulius menjelaskan, pendalaman ini menjadi penting karena persoalan tanah adat tidak hanya dilihat dari keberadaan dokumen administratif, tetapi juga harus ditelusuri dari asal-usul tanah, hubungan masyarakat adat dengan wilayah tersebut, proses pelepasan, hingga legalitas kepemilikan yang kemudian muncul.
Yulius, menegaskan belum mengambil keputusan final. Pokja Adat masih mengumpulkan dan menyandingkan seluruh dokumen serta keterangan dari para pihak.
Yulius mengatakan, pihaknya sengaja memberikan ruang kepada anggota Pokja Adat untuk mendengar langsung penjelasan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Lebih baik teman-teman mendengarkan langsung penjelasan Pak Yohanes dan rekan-rekan. Sambil kita menerima berkas yang kurang, nanti seluruh data yang ada kita bandingkan,” kata Yulius.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan agar anggota Pokja Adat tidak hanya menerima penjelasan dari satu pihak. Setiap keterangan harus diuji dengan dokumen dan riwayat tanah yang ada.
“Berkas yang sudah masuk di MRP akan kita pelajari dan kita sandingkan dengan berkas yang hari ini kita terima maupun yang kemarin kita terima. Kita timbang sama-sama, kemudian bisa kita ambil kesimpulan,” ujarnya.
Yulius menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama Pokja Adat dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan tanah masyarakat adat.
Baginya, keputusan mengenai tanah tidak boleh lahir hanya karena satu dokumen dianggap lebih kuat, sementara riwayat dan proses adat yang melatarbelakanginya belum ditelusuri secara utuh.
“Tujuan kita jelas adalah menjaga hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai kita salah dalam mengambil keputusan. Kita jaga semua diurus secara adil,” tegasnya.
Karena itu, Pokja Adat juga akan mengecek dokumen dari pihak Isak/Isaac yang sebelumnya belum disampaikan secara langsung dalam forum Pokja Adat.
Jika dokumen tersebut belum tersedia di sekretariat atau tim kerja, Pokja Adat akan mengundang pihak terkait untuk memberikan keterangan sekaligus menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki.
“Kalau bisa diserahkan, kita pelajari. Kalau tidak, kita akan undang Pak Isaac untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yang akan kita nilai bersama,” jelas Yulius.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa MRP ingin melihat sengketa Yoku-Leanfea secara utuh dari dua sisi, termasuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan riwayat dan proses adat yang menjadi dasar penguasaan tanah.
Sementara itu, kuasa hukum Ikhsan Chandra, Kodrat Effendy, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Ketua dan anggota Pokja Adat MRP yang telah memberikan ruang untuk mendengar langsung persoalan tersebut.
Kodrat mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan kepada MRP bahwa mereka sudah bersurat kepada Polda Papua terkait langkah selanjutnya, termasuk untuk memastikan objek tanah tersebut dapat dilakukan pengembalian batas.
Menurut Kodrat, langkah pengembalian batas diperlukan untuk memastikan secara jelas objek tanah yang menjadi pokok persoalan, sehingga tidak terjadi perbedaan mengenai lokasi maupun luas tanah yang disengketakan.
“Kami juga telah menyampaikan kepada MRP bahwa kami sudah menyurat kepada Polda Papua terkait langkah-langkah selanjutnya untuk memastikan objek tersebut dilakukan pengembalian batas,” ujar Kodrat.
Kodrat menyebut Ikhsan memiliki dokumen yang menurut pihaknya menjadi dasar legalitas atas objek tanah tersebut, termasuk sertifikat pelepasan adat dan dokumen hak kepemilikan.
“Kami berharap pertemuan hari ini bisa memberikan dampak positif untuk menentukan tanah tersebut,” katanya.
Namun, keterangan tersebut tetap akan menjadi bagian dari bahan yang harus diuji dan disandingkan dengan dokumen serta keterangan dari pihak lainnya. (El)














