SENTANI, Jelajahpapua.com – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura mulai mengambil tindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran dan tidak melaporkan kewajiban pajaknya.
Langkah tersebut dilakukan melalui Operasi Patuh Pajak yang mulai digelar Jumat 25 Septrmber dan akan berakhir 15 Desember 2026.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP., mengatakan dalam operasi wajib pajak, Bappenda Kabupaten Jayapura menyasar tiga wajib pajak yang dinilai telah memenuhi kriteria untuk diberikan tindakan setelah sebelumnya mendapat teguran.
Tiga objek usaha yang dipasangi stiker KPK yakni Bakso Bunda, Hotel Grand Alison, dan Mall Borobudur Sentani, kata Budi Yokhu saat di wawancara, Jumat 25/09/2026.
Operasi tersebut menyasar wajib pajak yang menunggak pajak selama bertahun-tahun maupun mereka yang tidak melaporkan kewajiban pajak dan retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Terutama bagi mereka wajib pajak yang menunggak pajak bertahun-tahun dan ada sebagian juga yang tidak melaporkan pajak dan retribusi kepada pemerintah Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum pemasangan stiker dilakukan, pihaknya telah memberikan surat teguran secara bertahap. Namun, ketika teguran pertama, kedua hingga ketiga tidak diindahkan, Bappenda mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita harapkan ke depan dengan adanya operasi-operasi ini bisa berdampak kepada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak agar tidak jatuh tempo,” katanya.
Budi Yokhu mengakui ruang penindakan terhadap wajib pajak masih terbatas. Berdasarkan Perda Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tindakan yang dapat dilakukan antara lain pemberian surat teguran hingga pemasangan stiker KPK.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bappenda bahkan membandingkan regulasi tersebut dengan Pemerintah Kota Jayapura yang memiliki opsi sanksi lebih lanjut, termasuk penutupan sementara tempat usaha dalam kondisi tertentu.
“Regulasi kita hanya sampai surat teguran dan pemasangan stiker KPK. Sedangkan Kota Jayapura mereka ada sanksi penutupan sementara bagi usaha,” jelasnya.
Karena itu, Bappenda mendorong revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 agar memiliki instrumen penegakan yang lebih kuat.
Usulan revisi tersebut diharapkan dapat dibahas dan disetujui pada tahun ini atau paling lambat tahun depan, sehingga dapat mendukung peningkatan penerimaan pajak dan PAD Kabupaten Jayapura.
“Harapan kita di tahun ini atau tahun depan revisi yang nanti akan kita ajukan bisa disetujui sehingga itu bisa berdampak pada peningkatan PAD di Kabupaten Jayapura,” katanya.
Di tengah operasi penertiban, Bappenda juga menyiapkan penghargaan bagi wajib pajak yang dinilai patuh memenuhi kewajibannya.
Apresiasi tersebut akan diberikan kepada wajib pajak dari berbagai sektor, antara lain pajak hotel, pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak daerah lainnya.
Pemberian penghargaan akan dikemas dalam kegiatan Gebyar Pahlawan Pajak yang dijadwalkan pada November mendatang bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bappenda membangun kepatuhan pajak melalui dua pendekatan, yakni penindakan terhadap penunggak dan apresiasi kepada wajib pajak yang taat.
Budi berharap kombinasi kedua langkah tersebut dapat mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu sekaligus memperkuat PAD Kabupaten Jayapura. (El)














