Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90

Tagas Perhitungan Suara Cabup-Cawabup Sarmi Ditolak Paslon nomor urut 2 dan 3

Suasana pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tingkat kabupaten Sarmi, di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sarmi, Minggu (1/12/2024).

banner 120x600
banner 468x60

SARMI,Jelajahpapua.com – Perhitungan suara tingkat Kabupaten Sarmi mendapat penolakan dari Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Sarmi nomor urut 2, Yanni-Jemmi dan Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar.

Penolakan perhitungan suara tersebut terjadi usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tingkat kabupaten Sarmi, di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sarmi, Minggu (1/12/2024) sore.

banner 325x300

Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar melalui perwakilan saksinya, Irham mengatakan penolakan hasil perhitungan suara se-Kabupaten Sarmi dilakukan karena berbagai alasan.

“Pertama, kami memperhatikan sebelum pencoblosan sudah ada kejanggalan-kejanggalan salah satunya mobilisasi massa oleh Paslon 01,” ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan ada permainan money politik yang bukan hanya terjadi di kalangan masyarakat tapi juga di kalangan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Adapun bukti atau saksi-saksi, sudah disiapkan dan sudah kita adukan kepada pihak Gakkumdu,” akunya.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan saat pencoblosan para saksi Paslon nomor urut 3 mendapatkan intimidasi dan dipersulit ketika masuk di TPS.

“Termasuk saat tanda tangan saksi. Padahal secara aturan itu disahkan. Untuk itu, kami berkesimpulan menolak semua hasil perhitungan suara dari 10 distrik dimaksud. Makanya kami Paslon 03 mulai besok 2 Desember hingga 4 Desember 2024 menyatakan tidak akan mengikuti pleno dan bertanda tangan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, saksi Paslon nomor urut 2, Faisal Kaplele menegaskan menolak hasil perhitungan suara di 10 distrik se-Kabupaten Sarmi.

“Makanya, hari ini kami tidak menghadiri pleno karena berkaitan dengan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi saat pemilihan 27 November kemarin,” ungkapnya.

“Kenapa begitu?, karena saksi-saksi yang kami datangkan dari luar untuk mengawasi suara kami, diusir, diintimidasi dan diberlakukan tidak adil dalam TPS,” sambungnya.

Lebih lanjut kata dia, pelanggaran lainnya terjadi saat pemungutan suara. Yang mana banyak surat suara yang tidak terpakai dihitung kedalam suara Paslon lain.

“Tapi juga selain itu, terjadi kekerasan yang dilakukan oleh KPPS dan Pandis kepada saksi-saksi kami,” ujarnya.

Kemudian terkait undangan memilih, Faisal menjelaskan bahwa sebenarnya undangan tersebut harus diserahkan kepada pemilik atau nama-nama yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun nyatanya hal itu tidak dilakukan oleh penyelenggara.

“Pengalaman waktu di legislatif, saya menerima undangan memilih walaupun saya berada di rumah. Akan tetapi di Pilkada kali ini, kami sebagai pemilih yang mencari-cari TPS untuk mengambil undangan,”.

“Nah, disini kan kami sudah bisa tau ada pergerakan massa dengan cara undangan-undangan yang menurut mereka bagian dari pendukungnya dipisahkan dan undangan yang bukan pendukungnya, dibiarkan di tingkat KPPS untuk nanti yang bersangkutan ambil sendiri dan hal itu yang terjadi kepada Calon Bupati kami, ibu Yanni,” kata Faisal.

Dimana selain tidak mendapatkan undangan dan harus ke TPS, Cabup yang diusung partainya juga mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari petugas KPPS 01 Sarmi Kota.

“Atas dasar itu, kami menolak semua hasil perhitungan suara di 10 distrik se-Kabupaten Sarmi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanes Y. R. Yenggu mengatakan bentuk penolakan yang dilakukan oleh Paslon 02 dan 03 pada dasarnya merupakan hak paslon yang patut di hargai.

“Makanya saya bilang kembali lagi pada Paslon 02 dan 03 karena kami sifatnya hanya melaksanakan tahapan Pilkada. Kalau untuk penegakan hukum itu ada pada Bawaslu,” katanya.

Ketika dimintai anggapannya terkait laporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu oleh Paslon 02 dan 03, Yenggu menyampaikan hal itu kembali pada setiap Paslon.

“Kita tidak bisa menghalangi ketika Paslon ingin melakukan upaya gugatan ke Bawaslu ataupun ke lembaga terkait, silahkan. Yang penting semua dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang ada dalam pelaksanaan Pilkada,” terangnya.

Yang jelas kata dia, pihaknya hanya penyelenggara yang melaksanakan Pilkada dan memastikan Pilkada berjalan dengan baik dan lancar.

“Kalau soal temuan pelanggaran, kami menunggu keputusan Bawaslu. Kalau Bawaslu Kabupaten hingga Bawaslu Provinsi dan pusat putuskan PSU, ya kita jalankan. Jadi seperti itu,” tegasnya.**

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *