Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Jabatan Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau sudah berakhir pada 17 September 2023 lalu, namun pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi belum ada.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, minta kepada Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Jayapura segera memproses agar ada keputusan kepala daerah guna penunjukan Plt Direksi Perusda Baniyau.
“Terkait SK Plt untuk Perusda Baniyau yang jajaran direksinya sudah berakhir masa jabatannya. Maka itu, saya minta kepada OPD terkait dalam hal ini Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian, supaya di godok atau di proses cepat keputusan kepala daerah guna penunjukan Plt Direksi Perusda Baniyau, ujara PJ Bupati Triwarno, disentani, Rabu (12/10/2023).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2014, mengijinkan Badan Pengawas (Bawas) dapat menjalankan perusahaan daerah, jika masa kepengurusan direksi telah berakhir,”pungkasnya. (Imel)