Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Sekretaris APSI Provinsi Papua Minta: Pj Bupati Jayapura, Copot Direktur RSUD Youwari

Sekretaris APSI Provinsi Papua, Nelson Ondi saat di wawancara, Senin (25/09/2023).
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Sekretaris APSI Provinsi Papua,Nelson Ondi minta kepada Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, mencopot Petronela Risamasu, dari jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Youwari.

Permintaan Nelson bukan tanpa alasan. Direktur Petronela diduga telah melecehkan pengusaha OAP, yang mana dinilai tidak taat kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, hal itu di sampaikan Nelson Ondi saat di wawancara, Senin, (25/09/2023).

banner 325x300

Diduga ada salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, yang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019.
“Di mana, ada pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) nilainya dibawah 1 miliar rupiah itu harus diberikan kepada pengusaha asli Papua, yang sesuai amanat dalam Perpres 17 tahun 2019.

Sudah sangat jelas dalam Perpres 17 tahun 2019 itu, apabila paket pekerjaan (PL) yang nilainya 1 miliar kebawah itu wajib diberikan kepada pengusaha OAP.
“Akan tetapi, RSUD Youwari ada pengadaan outsourcing, dalam pengadaan tersebut penunjukannya itu dilakukan tanpa melihat atau mengacu pada Perpres Nomor 17 Tahun 2019,” katanya.

Seharusnya pengadaan outsourcing itu diberikan bukan kepada pengusaha asli Papua, tetapi ini tidak dilakulan, hal itu menciderai peraturan presiden.
Kami minta dan sarankan kepada pimpinan RSUD Youwari apabilanhalmitu terbukti, sebaiknya mengundurkan diri,”pintanya.

Adapun dalam Perpres 17 ini, apabila tidak sesuai dengan Perpres maka ada sanksi-sanksi yang bisa dikenakan. Baik itu, berupa teguran atau sanksi lain yang tertera dalam Perpres 17. Maka itu, kami minta kepada pak Pj Bupati, untuk segera mencopot Direktur RSUD Youwari,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, saat di konfirmasi mengatakan, dalam memilih penyedia tentu kita harus benar-benar memilih penyedia yang mempunyai kualifikasi di bidang itu, bukan berdasarkan disposisi. Kita harus memilih penyedia yang berkompeten dan berpengalaman melaksanakan (pekerjaan outsourcing).
“Saya tidak setuju dengan cara-cara itu, dan juga itu sangat melanggar jika seandainya itu benar.
“Ya, kalau itu benar terjadi, itu harus dikatakan salah dan harus ada tindakan yang diberikan atau evaluasi,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300