JAYAPURA, Jelajahpapua.com – Sat Reskrim Polres Jayapura melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang driver ojek online meninggal dunia, Selasa (03/02/2026).
Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus begal sadis yang terjadi di Jalan Raya Sentani–Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, serta hasil rekonstruksi yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Jayapura menyerahkan empat orang tersangka masing-masing berinisial YM (19), HU (19), HVK (18), dan MU (18) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (4) atau Pasal 479 ayat (3) Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/09/2025) sekitar pukul 01.45 WIT. Korban SL (36), seorang driver ojek online, dihadang oleh para pelaku saat melintas seorang diri menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan melempar kayu ke arah korban hingga terjatuh, melakukan pemukulan menggunakan balok kayu, serta penikaman menggunakan senjata tajam. Setelah korban tidak berdaya, korban dibuang ke dalam selokan dan para pelaku membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H menegaskan bahwa penjeratan pasal tersebut telah disesuaikan dengan fakta-fakta hukum hasil penyidikan.
“Penetapan pasal dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta rekonstruksi yang telah dilaksanakan, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” jelasnya.
Usai pelaksanaan Tahap II, para tersangka secara resmi berstatus sebagai tahanan jaksa dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Abepura. Selama rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.**















