Kabupaten Jayapura,Jelajahpapua.com – Berdasarkan hasil pengumuman PANSEL No: 7/PANSEL/PP/PU/1/2025 tanggal 11 Januari 2025 tentang Calon terpilih dan Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 yang menetapkan 6 nama ditolak.
Pemuda Tanah Merah-Moy, menyampaikan kekecawaanya terhadap Panitia Seleksi Calon Anggota DPRP Jalur Pengangkatan Provinsi Papua, hal itu di sampaikan salah tokoh Pemuda Tanah Merah-Moy, Elisa Bouway ketika memberikan keterangan pers di Sentani, Minggu 12/01/2025.
Elisa Bowuay menjelaskan beberapa point yang menjadi keberatan yang dilakukan Pansel DPRP Papua Jalur pengangkatan di Daerah Pelilihan (Dapeng) II dilakukan,
1. Penetapan ini sangat sarat dengan isu Kolusi dan Nepotisme, hal ini dapat di lihat pada calon nomor urut 1 dan 2 memiliki hubungan keluarga dengan oknum anggota MRP.
2. Merujuk pada persyaratan calon DPRP Papua jalur pengangkatan form 6, tentang surat pernyataan tidak memiliki hungan keluarga sampai dengan derajat dengan anggota Pansel Provinsi Papua yang dapat menyebabkan bertindak independen.
3. Seleksi yang dilakukan Pansel calon anggota DPRP Papua lebih kepada isu sukuisme. Hal ini tidak boleh terjadi dan dilakukan oleh Pansel dalam menetapkan calon anggota DPRP Papua jalur pengangkatan.
4. Dari form 6 menolak hasil penetapan terhadap dua (2) nama calon anggota DPRP Papua yang sudah di sebutkan pada point satu (1).
“Dari 4 point diatas meminta kepada Pansel DPRP Papua meninjau kembali hasil penetapan Pansel dan membatalkan calon terpilih dengan mengganti dengan calon daftar tunggu guna menjaga keseimbangan keterwakilan calon anggota DPRP Papua dari wilayah adat lain di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.
Ditempat tokoh pemuda Tanah Merah-Moy, Jenggo Seindenya apresiasi kerja Pansel DPRP Papua yang sudah menetapkan 6 calon anggota yang sudah di tetapkan pada tanggal 11 Januari 2025, namun kami menolak keputusan Pansel.
Jenggo Seindenya meminta agar Pansel mampu bersikap bijaksana untuk memilih dan memilah. Sebab Kabupaten Jayapura (Dapeng) II tidak dari satu suku, melainkan banyak suku, ada 9 Dewan Adat Suku (DAS) dan 4 wilayah pembangunan, hal ini perlu menjadi perhatian dari Pansel.
” Jadi yang terpilih itu tidak boleh hanya dari satu wilayah, tetapi harus di pilih dari suku/ wilayah yang lain. Bila melihat dari sisi pelayanan hal itu akan terjadi ketimpangan dan menghambat pelayanan,”terangnya.
Berikan kesempatan bagi wilayah lain dan bukan hanya satu wilayah saja. Harus ada keterwakilan yang belum ada duduk di kursi DPRP Papua.
“Kami berharap dari Tanah Merah-Moy bisa di perhatikan dan dipilih untuk bisa ada di kursi DPRP Papua,”pungkasnya. (Imel)
555os2
y5ws59