JAYAPAURA,Jelajahpapua.com – Kasus Asusila yang dilakukan mantan bupati Biak, puluhan pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Pemudi Papua Perubahan minta keadilan kepada Polda Papua dengan melakukan aksi demo dan menyampaikan aspirasi yang di lakukan, Selasa 26/11/2024.
Mendatangi Mapolda Papua puluhan pemuda menyampaikan tujuan kedatangan mereka agar pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus asusila yang dilakukan mantan sekaligus Calon Bupati Biak Numfor berinisial HAN.
Dengan membawa spanduk dan panflet bertuliskan “semua warga negara sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum”, “Polda Papua maju terus usut sampai tuntas”, dan “Kapolri usut tuntas kasus grooming di Biak” para pemuda berorasi mendesak kepolisian menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Ketua Komunitas Pemuda Pemudi Papua, Jack Pangkali saat menyampaikan orasinya di depan Mapolda Papua, Jayapura.
Kata Jack Ia pantas ditangkap dan diproses hukum. Orang seperti itu tidak boleh dibiarkan dan bebas menyebarkan virus kejahatan di tanah Papua, khususnya di Pulau Biak.
Pangkali dalam orasinya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kepolisian Papua beserta jajarannya yang sigap menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Papua untuk diproses hukum.
“Ucapan terimakasih kali sampaikan kepada Polda Papua dan Polres Biak Numfor yang sudah bekerja secara professional dalam penangkapan dan penetapan pria berinisial HAN sebagai tersangka kasus asusila,” terangnya.
“Pelaku tindak asusila tidak ada ampun dan harus dihukum, karena semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Menurutnya kepolisian tidak boleh menutup mata akan kasus ini, sebab ini adalah kriminal murni, bukan politisasi jelang Pilkada hal ini harus di pahami dengan benar.
“Jangan kaitkan pilkada dengan asusila yang menjerat pelaku. Ini kriminal murni dan kepolisian harus mengusut tuntas,” ujarnya.
Sangat jelas HAN melanggar hukum, termasuk KUHP Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis yang ancamannya adalah pidana penjara hingga lima tahun, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini ancaman bagi anak anak dibawah umur, terlebih korban adalah anak laki-laki di bawah umur dan itu pelanggaran berat,”tegas ya.
Sebelum dilakukan orasi oleh puluhan pemuda sebelumnya, mantan sekaligus Calon Bupati Biak Numfor inisial HAN pada Jumat, 22/11/2024 ditangkap dan diterbangkan ke Jayapura karena terlibat kasus pelecehan seksual.
Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban inisial RR pada 9 November 2024. Diketahui HAN sudah mendapat dua panggilan polisi, namun panggilan itu tidak pernah dipenuhi sehingga kepolisian harus menjemput paksa guna menjalani proses hukum selanjutnya.**