Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90

Menjelang Natal, Jalan Kota Sentani Dihiasi tumpukan Sampah

Salah satu lokasi di sentani yang dipenuhi sampah, Senin 23/12/2024.

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura,Jelajahpapua.com – Banyaknya sampah yang menumpuk tidak bisa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron, Distrik Sentani Barat, sebab dari Kamis, 19-23 Desember 2024 tumpukan sampah yang berada di pinggiran jalan atau depan pusat-pusat pertokoan itu belum diangkut oleh petugas kebersihan.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura merumuskan sejumlah hal agar persoalan sampah maupun persoalan yang terjadi akhir-akhir ini bisa teratasi seperti aksi pemalangan akses jalan menuju TPA Waibron, aksi demo para pengusaha lokal maupun situasi dan kondisi keamanan yang terjadi belakangan ini.

banner 325x300

Dengan melakukan rapat pertemuan dengan seluruh pimpinan OPD, untuk menyikapi sitsi dan kondisi yang terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura dan adanya aksi demo di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, yang mana rapat itu berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin, 23 Desember 2024.

“Dampak dari pemalangan jalan tumpukan sampah di pinggir jalan ini, sehingga membuat petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalami kendala untuk mengangkut sampah menuju TPA Waibron,” hal itu di sampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Dr. Semuel Siriwa ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai memimpin rapat tersebut.

Pemerintah daerah menganggap masalah itu dengan istilah ‘gatal di mana, garuknya di mana’. “Jadi, persoalan tanah di TPA Waibron ini tidak menjadi masalah. Akan tetapi, akses jalan menuju ke TPA itu yang di palang. Sehingga masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat setempat meminta (uang) kompensasi jalan kepada pemerintah daerah,” terangnya.

“Akses jalan itu pembebasannya merupakan tanggung jawab kita, tetapi baru saja ada keputusan pengadilan dan itu semua diserahkan kembali kepada pemerintah daerah dan adat. Kemudian, mau diukur dengan ukuran 1.600 meter persegi,” jelasnya.

Akses jalan ini pada beberapa waktu lalu akan mau diukur oleh BPN. Kemudian, saat dinilai oleh panitia pengadaan tanah, ternyata dari masyarakat adat yang lain ada yang memasukkan gugatan lagi. Hingga puncaknya pada saat Desember di H-2 menjelang Hari Natal, tiba-tiba kembali dipalang oleh pemilik hak ulayat setempat.
Lalu, kata Pj Bupati Semuel, pemilik hak ulayat meminta (uang) kompensasi kepada pihak pemerintah daerah, namun pemerintah belum bisa membayar. Karena lokasi atau akses jalan itu belum dihitung serta dananya baru akan tersedia pada Januari 2025 mendatang.

“Dinas terkait atau pertanahan dipanggil juga, saya langsung bilang kita sikapi dengan baik. Tadi juga sudah disanggupi oleh Kepala DPMK dan Kepala Distrik serta pihak kepolisian, untuk diselesaikan secepatnya,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300