Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Pemililihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Jayapura akan berlangsung sesuai dengan tahapan yang ada.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri sebagai ASN.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., saat di tanya wartawan di Sentani, Selasa 30/07/2204 mengatakan, hingga saat ini dirinya baru menerima satu pengajuan berkas atau surat pengunduran diri untuk maju Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura.
Dimana KPU telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Di mana sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan bakal calon, yakni pada 27-29 Agustus 2024, para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran diri pada 18 Juli 2024 lalu.
Namun berdasarkan surat dari BKN Kanreg IX Jayapura yang telah diterima BKPSDM Kabupaten Jayapura, bahwa dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan tata cara pemberhentian ASN itu keputusan paling lambat atau lama 14 hari masa kerja setelah usulan pemberhentian diterima.
“Sudah ada satu surat pengunduran diri ASN yang masuk. Berdasarkan aturan pada saat pendaftaran dibuka, ya sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN itu,” jelasnya.
Di Kabupaten Jayapura sendiri, sejumlah ASN atau pejabat ASN dikabarkan akan maju pada Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. (Imel)