Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

TNI  

Lanud SPR Melaksanakan Sosialisasi Netralitas TNI Pada Pemilu Tahun 2024

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Dalam rangka persiapan Pemilu Tahun 2024, Lanud Silas Papare telah menggelar sosialisasi Netralitas TNI yang bertempat di Gedung Mengantara Lanud Silas Papare diikuti oleh seluruh prajurit dan PNS Lanud SPR, Rabu (6/12/2023)

Dalam sambutanya Komandan Lanud Silas Papare Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., yang dibacakan Kepala Dinas Personel Lanud Silas Papare Kolonel Adm Gusti Sopyannur, S.E., M.Han menyampaikan  dengan diadakan Sosialisasi Netralitas TNI, diharapkan prajurit dan PNS Lanud Silas Papare memperoleh wawasan pengetahuan tentang Netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024”, imbuh Danlanud.

banner 325x300

Bahwa Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Bagi Prajurit TNI tidak ada kata lain kecuali netral yang berarti bahwa TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah agar Prajurit dan PNS di lingkungan Lanud Silas Papare serta keluarganya tetap bersikap netral pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Juga begitu pentingnya sikap netral dalam membangun demokrasi dan profesionalisme TNI, maka sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan Prajurit

Danlanud juga menyampaikan beberapa penekanan untuk dipedomi dalam Pemilu 2024, yaitu :
Pertama, Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Kedua, Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Pasion dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Kempat, Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey.

Kelima, Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung.” tegas Marsma Indan.
Bertindak sebagai pemapar sosialisasi adalah Kepala Hukum Lanud Silas Papare Mayor Kum Yudhi Histaka, S.H., M.H. tentang Amanah UUD 1945 Jo UU Peradilan MIliter.

Dilanjutkan paparan dari Danunit Intelud Tim Intel Lanud Silas Papare Letda Sus Boby Satria Purwono tentang tugas tupoksi sebagai TNI khususnya TNI AU dalam rangka pengawasan dan pengamanan dalam Pemilu tahun 2024.

Sementara itu pemapar terakhir adalah Ps. Danunitpaspom Satpom Lanud Silas Papare Letda Pom Muhammad Mustain, S.H., membawakan tentang tahapan pemilu TNI harus mengawal dalam rangka cipta kondusif terhadap keamanan menurut keputusan politik kepala negara.(**)

banner 325x300