Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Aset Kendaraan Milik Pemkab Jayapura Wajib Dikembalikan Oleh Matan Pejabat dan Pensiunan ASN

Kendaraan Aset Pemkab Jayapura yang dilalukan rekapitulasi permohonan usul penilaian tahun 2023.

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura melalukan rekapitulasi permohonan usul penilaian tahun 2023 sebelum melakukan pelelangan. Ada 83 kendaraan Aset pemekab jayapura dilakukan penilaian tahun 2023.

Adanya aset kendaraan milik pemkab jayapura yang masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun pensiunan ASN, harus mengikuti aturan yang ada, hal ini di sampaikan PJ Bupati Jayapura Triwarno Purnomo saat di wawancara saat melihat langsung Aset kendaraan yg di periksa dilapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Rabu (11/10/2023).

banner 325x300

Bagi Pejabat atau ASN pemegang kendaraan yang sudah pensiun seharusnya mengikuti aturan pengelola aset daerah.
“Bila ada proses selanjutnya untuk asetnya berpindah kepemilikan dari pemerintah daerah kepada pemegang kendaraan semuanya harus mengikuti aturan.

Bila bicara aturan, setiap aset kendaraan pemerintah daerah yang di pegangan oleh mantan pejabat maupun pensiunan ASN seharusnya dikembalikan kepada pemkab jayapura karena itu milik pemerintah, setelah melalui tahapan, melakukan peralihan kepemilikan baru kendaraan dapat diambil oleh pemiliknya.

Ia mengapresiasi 83 pemegang kendaraan yang saat ini melakukan rekapitulasi permohonan usul penilaian tahun 2023.
Dan bagi pemegang kendaraan yang belum melakukan hal itu, untuk dapat melalukanya.
“Jangan malas tahu, apabila kita menggunakan kendaraan milik pemkab jayapura yang seharusnya kita kembalikan, tetapi tetap kita pakai, kita tidak nyaman juga, terlebih saat ada pemeriksaan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Plt BPKAD Kabupaten Jayapura, Hermanus Kensimai mengatakan pemeriksaan kendaraan secara fisik selama 3 hari 11-13 Oktober 2023 bersama tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) sebelum masuk pada tahap pelelangan.
“Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme sebelum melalukan pelelangan.

Ada 83 kendaraan diantaranya yang di periksa KPKNL yaitu, 2 kendaraan roda enam, 35 roda empat, 45 roda dua, 1 roda tiga.
Yang menjadi pemeriksaan diantaranya, penmeriksaan nomor rangka mesin, kondisi mesin, kondisi rangka, terkait kelayakan kendaraan 83 kendaraan itu.
“Setelah 3 hari kita periksa, lalu kita lakukan berita acara pemeriksaan.

Untuk 83 kendaraan yang di periksa ini rata rata dengan usia pemakaian 7 tahun keatas. Setelah tahapan itu kita sudah lakukan, maka ada tim yang menentukan harga kendaraan setiap unit, baik itu roda enam, empat, tiga dan dua”jelasnya.

Hermanus menyatakan, masih banyak kendaraan yang belum didaftarkan dengan usia 7 tahun keatas yang belum didaftarkan untuk lelang dengan alasan pengguna, ada yang masuk bengkel, di polsek.
“Kami juga akan melihat kendaraan bersama tim yang di bengkel atau di polsek seperti apa untuk melihat keadaan kendaraan,”pungkasnya. (Imel)

banner 325x300