Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayapura berdasarkan data yang dimiliki tahun 2023, korban tewas akibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas) mencapai 45 orang.
Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, sebanyak 27 orang. keseluruhan jumlah Lakalantas yang terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura di tahun 2023 itu total laporan polisinya sebanyak 237 kasus (LP). Dari 213 kasus pada tahun 2022 menjadi 237 kasus pada tahun 2023,” hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Baharuddin Buton, S.H., saat di wawancara di Sentani, Rabu, (03/01/2024).
Untuk korban luka berat pada tahun 2023 juga meningkat, dari 160 orang luka berat pada tahun 2022 menjadi 206 orang pada tahun 2023. Sementara, untuk korban luka ringan juga ikut mengalami peningkatan, dari 163 orang pada 2022 menjadi 178 orang pada tahun 2023.
“Sehingga total kerugian material akibat Lakalantas di Kabupaten Jayapura pada tahun 2023 mencapai Rp 1.001.750.000.
Jumlah kerugian material ini juga meningkat dari tahun 2022 sebesar Rp 904.702.300,” ujarnya.
Berdasarkan data Satlantas Polres Jayapura, lakalantas yang terjadi pada tahun 2023 terbanyak karena pengaruh minuman keras (Miras).
Selain dipengaruhi miras, ada faktor human eror atau kelalaian dari pengendara atau pengemudi saat berkendara di jalan raya.
Kata AKP Bahar, korban yang dominan terlibat laka lantas itu berusia diatas 17 tahun keatas.
“Untu tingkat kecelakaan lalulintas kepada anak-anak dibawah usia 17 tahun tidak terlalu signifikan. Dan Lebih banyak kepada pengendara kendaraan bermotor yang berusia diatas 18 tahun atau sudah beranjak dari remaja ke dewasa. Diakuinya kasus lakalantas lainnya dapat terjadi karena kurangnya kepatuhan pengendara lalu lintas di jalan.
Baharudin berharap kepada pengguna jalan untuk tidak dipengaruhi miras saat berkendara, tetap mengikuti peraturan lalu lintas dan menggunakan kelengkapan dalam berkendara,”pungkasnya. (Imel)