Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90

banner 728x90

Target Pajak Hotel dan Restoran 6 Miliar, Ini Langkah Tegas Bappenda Kabupaten Jayapura

Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu S.STP saat melakukan sidak di salah satu rumah makan di Sentani, di Rabu 28/05/2025.

Kabupaten Jayapura,Jelajahpapua.com – Percepat Reformasi Sistem Pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah, (Bappenda) melakukan sidak ke beberapa perhotelan, rumah makan dan tempat usaha di wilayah sentani. Dari sidak yang dilakukan, ada 26 pelaku usaha yang tidak patuh menggunakan tax online dari 98 tax online yang ada, Kata Kepala Bappenda Kabupaten jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu S.STP saat di wawancara di salah satu rumah makan di Sentani, Rabu 28/05/2025.

“Dari 26 yang tidak aktif menggunakan tax online memiliki alasan bervariasi seperti, tenaga teknis, penginputan data, alat yang rusak dan sebagainya. Langkah cepat dari Bappenda akan segera mengganti alat yang rusak, sebab alat itu yang bisa kita pantau secara online untuk mengetahui berapa pendapatan yang kita dapat baik perhari agar penerimaan pajak lebih transparan dan terpantau setiap saat,” ujarnya.

Budi mengatakan kepada wajib pajak untuk aktif menginput tax online agar tingkat pendapat daerah tercapai. Sebab target PAD kabupaten Jayapura tahun 2025 sekitar 6 miliar. Apabila pihak perhotelan, restoran, rumah makan dan tempat usaha tertib menggunakan tax online tentu dapat meningkatkan pendapatan, karena setiap harinya ada pendapaat yang kita terima.

Budi menegaskan bagi pelaku perhotelan, restoran, rumah makan dan tempat usaha yang tidak menerapkan tax online maka ada sanki (denda) yang diberikan.

“Selama ini yang kila lakukan sifatnya hanya menyarankan dengan menempelkan stiker KPK dan lainnya. Saat ini langkah Bappenda lebih kepada penindakan tegas, sebab sekitar 3 tahun penerapan ini dilakukan dengan menepel stiker namun tidak ada kenaikan pendapatan,” terangnya.

Bila menggunakan pelaporan manual, banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi dilapangan.

Budi menegaskan penindakan yang di lakukan Bappenda akan dilakukan dengan memberikan surat teguran sampai pada penindakan tegas apa bila tidak mengindahkan sanksi yang diberikan. (Imel)