Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90

Tak Main Main, Tim Kuasa Hukum Paslon Yanni-Jemmi Laporkan Sederet Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu

Nampak Advokasi Paslon Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon didampingi salah seorang rekannya ketika mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi, Selasa, 22/2/10/2024.

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

SARMI, Jelajahpapua.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi nomor urut 2, Yanni – Jemmi melalui tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi, Selasa, 22/10/2024.

Advokasi Paslon Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon menyampaikan setidaknya ada tiga (3) dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi.

banner 325x300

Yansen menjelaskan tugas (3) dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi tersebut, meliputi dugaan terkait postingan (status) di media sosial (medsos) Facebook (FB) tentang larangan kampanye di Kampung Keder, kemudian dugaan larangan kampanye di Kampung Armo dan juga terkait tindakan provokasi maupun keributan yang dilakukan oleh salah satu pendukung yang diduga dari paslon lain bernama Yoppy Marwa (YM).

Yansen menyebut, dari tiga dugaan pelanggaran tersebut, aksi provokasi yang berujung keributan oleh salah satu pendukung paslon lain bernama Yoppy Marwa itu merupakan salah satu pelanggaran yang paling serius.

“Adanya insiden provokasi ini menyebabkan ketegangan di lokasi kampanye. Yang mana, pendukung paslon nomor urut 1 atas nama Yoppy Marwa itu melakukan gestur-gestur provokatif yang mengganggu jalannya orasi politik paslon Yanni-Jemmi,” tegasnya.

Yansen menyebutkan selain tindakan provokasi saat kampanye, pihaknya juga menyoroti serangan di media sosial (media sosial) berupa postingan video maupun foto yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor 1, yang mempertanyakan ijazah dari paslon Yanni-Jemmi. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan wewenang tim lawan untuk dipersoalkan.
“Kami tidak pernah menyerang atau menjelekkan paslon lain. Kampanye kami selalu berjalan damai, namun adanya pihak luar yang dengan sengaja mengganggu sungguh tidak bisa diterima. Bawaslu dan pihak berwenang perlu bertindak cepat agar insiden serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Laporan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi yang sedang diproses segera ditindaklanjuti ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sarmi untuk tindak pidananya.

“Laporan kami ke Bawaslu sudah masuk, perkara akan dikaji dan juga dinaikkan ke pihak Polres Sarmi. Selanjutnya, akan diteruskan ke pihak Kejaksaan. Untuk kita ketahui bersama, bahwa laporan dari paslon nomor urut 2, Yanni-Jemmi ini diterima oleh tim Bawaslu Kabupaten Sarmi,” pungkasnya. **

banner 325x300

Respon (2)

  1. I found your weblog site on google and examine a few of your early posts. Continue to maintain up the excellent operate. I simply further up your RSS feed to my MSN Information Reader. Seeking ahead to studying extra from you in a while!…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *