Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90
Berita  

PTUN Tolak Gugatan Esther Yaku, Pansel DPRK Lakukan Laporan Polisi

Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro saat memperlihatkan salinan penetapan dari PTUN Jayapura di Sentani, Selasa, 12/11/2024.

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, Jelajahpapua.com – Dalam surat salinan penetapan Nomor: 24/G/2024/PTUN.JPR., menyatakan bahwa gugatan Esther Yaku tersebut tidak dapat diterima. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan salah satu Tokoh Perempuan Asal Grime yang juga salah satu Calon Anggota DPRK Kabupaten Jayapura dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) II yang dinyatakan tidak lolos di tahapan seleksi tertulis Esther Yaku selaku penggugat, terhadap Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura.

Usai putusan tersebut, Pansel DPRK Kabupaten Jayapura juga telah melakukan pelaporan balik terhadap Esther Yaku di Polres Jayapura.

banner 325x300

Putusan PTUN ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Senin, 11 November 2024 oleh Jusak Sindar, S.H., M.H., selaku Ketua PTUN Jayapura. Penetapan tersebut diucapkan pada hari Selasa 12/11/2024 dalam rapat permusyawaratan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua PTUN Jayapura dengan dibantu Panitera Muda Perkara PTUN Jayapura Ade Rudianto dan dihadiri kuasa hukum penggugat dan tanpa dihadiri oleh kuasa tergugat.

“Dengan menetapkan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000 (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah),” ujarnya.

Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Jack Judzoon Puraro dalam konferensi persnya menyampaikan, dengan melihat dinamika yang berkembang Pansel terus melakukan tahapan, maka kami baru hadir dalam memenuhi panggilan dari pengadilan (PTUN) pada hari ini Selasa, 12 November 2024.

Ia juga pengungkapkan mempersilahkan kepada seluruh masyarakat dan juga para calon (peserta) seleksi yang tidak merasa puas terhadap tahapan seleksi yang dilakukan oleh Pansel DPRK Kabupaten Jayapura dapat menempuh jalur hukum.

” Jadi tidak usah bicara-bicara di media sosial (medsos). Apalagi sampai bicara di grup-grup WhatsApp dengan membangun sebuah opini miring yang tidak jelas. Dalam tahapan seleksi kami dari Pansel DPRK selalu lakukan secara transparansi,” tegasnya.

Jack juga menhatalan karena ketidakpuasan hasil PTUN Esther Yaku ini pimpin aksi demo di Gunung Merah (Kantor Bupati Jayapura) karena tidak puas dengan hasil dari putusan pengadilan. Kemudian, memprovokasi orang lain untuk datang melakukan aksi demo tersebut.

Pada proses pemanggilan pertama itu tidak dihadiri oleh saudari Esther Yaku. Sehingga sudah layangkan untuk pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan.

“Padahal secara jelas dan nyata sudah menandatangani surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam parpol, namun buktinya secara nyata Esther Elisabeth Yaku sudah pernah menjadi atau mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di 2019 lalu,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *