Kabupaten Jayapura, kelajahpapua.com –
Acara Colo Sagu Obrolan Santai Pemilu Damai 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura sesuai dengan data yang mereka miliki, membenarkan ada sejumlah Kepala Kampung (Kakam) aktif yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang.
Mereka masih berstatus aktif, dan belum mengundurkan diri dari jabatannya.
“Benar dan kami akui ada sejumlah kepala kampung, sekretaris kampung yang mendaftarkan dirinya menjadi bakal caleg, hal itu di sampaikan kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri pada acara colo sagu, Kamis, (8/06/2023) malam.
Selain KPU Kabupaten Jayapura, ada juga penyampaian dari perwakilan pengurus partai politik.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa ASN maupun perangkat daerah lainnya haruslah mundur dari jabatannya atau pensiun dini jika ingin maju menjadi caleg.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, menegaskan kepala kampung (Kakam) aktif yang menjadi bakal caleg harus mengundurkan diri.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan, di mana kepala kampung atau perangkat daerah lainnya dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Itu aturannya tegas, ya harus mengundurkan diri. Kalau terkait yang tadi disampaikan ada kepala kampung aktif, seperti yang disampaikan oleh (Ketua) Bawaslu juga tadi, itu kita sudah rapatkan semua dan akan segera kita tetapkan untuk pengunduran diri bagi mereka yang terlibat,” tegasnya usai menghadiri acara Colo Sagu Obrolan Santai Pemilu Damai 2024.
Kata PJ Triwarno, pihaknya sudah melakukan rapat dan segera menetapkan proses pemberhentian para kepala kampung untuk menghindari pelanggaran.
“Jadi seperti yang telah disampaikan oleh (Ketua) Bawaslu dan kita juga sudah lakukan rapat bersama terkait hal tersebut.
Sesuai ketentuan harus melakukan mundur, jadi kita sudah lakukan pengunduran diri, karena kalau tidak mundur nanti dicoret dari calegnya,” pungkas Triwarno. (Imel)