Kabupaten Jayapura,Jelajahpapua.com – Upaya menyelundupkan narkotika ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dilakukan dengan berbagai cara. Tercatat Lapas Narkotika Klas II A Jayapura sudah tujuh kali menerima narkoba dengan dilempar dari luar tembok, kata Kepala Seksie (Kasie) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, Irwanto, di Sentani, Rabu, 4/12/
Dalam press release dan pemusnahan barang bukti dipimpin dan dihadiri Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto Rifai, juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Muhammad Imran dan Kapus Bidlabfor Polda Papua Ny. Lia, serta para Bidang di BNN Kabupaten Jayapura.
Terbaru, lemparan barang haram tersebut terjadi beberapa bulan lalu. Isinya, narkotika golongan satu (I) jenis ganja kering seberat 1,788 gram (1,7 kg). Bendahara haram itu dibungkus plastik bening lalu dimasukkan dalam bola.
“Namun benda haram yang dilemparkan tersebut belum diketahui siapa pengirim dan pemiliknya. Karena dilemparkan dari luar tembok atau ke dalam Lapas oleh orang tak dikenal.
“Untuk kendala yang kami hadapi itu adalah CCTV rusak, saat barang bukti ini dilemparkan dari luar Lapas pada malam hari. Sehingga petugas kami tidak bisa melakukan monitor terhadap pelaku pelemparan yang kita tidak diketahui ini,” bebernya menambahkan.
“CCTV kami rusak dan tidak bisa digunakan atau berfungsi untuk memantau peredaran narkotika ke dalam Lapas. Pelemparan barang bukti ini terjadi sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu tahun 2024 ini, dan barang bukti ganja yang dilempar ke dalam Lapas dari luar tembok itu terkadang terjadi dua sampai tiga kali dalam setiap bulan,” pungkasnya. (Imel)