SENTANI, Jelajahpapua.com – Sehubungan dengan Inplementasi Peraturan Bupati Jayapura Nomor: 13 Tahun 2019 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dan Peraturan Bupati Jayapura Nomor: 68 Tahun 2020 tentang Distrik Membangun, serta Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor: 2 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam kebijakan pengelolaan dana di tingkat distrik dalam meningkatkan ekonomi masyarakat yang di buka oleh, Plt. Sekretaris Daerah, Dr. Yusuf Yambe Yabdi, ST,.MT, yang diwakili, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura, Dr. Haryanto S. Ip. M. Si., di Kantor Kampung Sabron Sari Distrik Sentani Barat, Rabu, 15/10/2025.
Pada kegiatan FGD hadir kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Distrik Sentani Barat, Sentani, Nimboran dan Depapre.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura, Haryanto mengatakan FGD ini membahas latar belakang masalah, identifikasi masalah, perumusan masalah, landasan teori terkait implementasi kebijakan, dana distrik, khusunya sentani barat, serta capaian yang sudah di realisasikan dari tahun 2022- 2024.
Diharapkan pengelolaan dana di Distrik Sentani Barat yang diberi kewenangan Pemerintah untuk mengelola keuangan menjadi hal penting agar dapat membiayai seluruh kebutuhan program yang diterapkan. Lalu mencari solusi terhadap hambatan yang terjadi agar dana yang diberikan kepada distrik tepat sasaran dan dapat di rasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Distrik Sentani Barat, Paula Yaboisembut, A.Md., menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi catatan penting tentang penggunaan dana Otsus yang diberikan pemerintah kepada masyarakat melalui distrik. Dimana dana disalurkan kesetiap kampung melalui kelompok kelompok peternakan, perkebunan dan perikanan.
“Selama ini bantuan yang diberikan kepada masyarakat ada yang berhasil, tetapi lebih banyak yang tidak berhasil karena beberapa faktor yakni, malas untuk berkembang, kurangnya sosialisasi,” ujarnya.
Adapaun langkah yang distrik lakukan kedepan bukan hanya memberikan bantuan, tetapi melakukan pembinaan seperti membuat buku kas keuangan dan itu wajib. Dengan tujuan buku kas digunakan untuk menabung sebagian dari hasil panen, sehingga kelompok kelompok dapat berkembang, mandiri dan tidak terus berharap dari bantuan pemerintah,” pungkasnya. (At)

















