Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Berita  

Nomor Gugatan Tahapan Seleksi DPRK di PTUN Jayapura Keluar, Esther Yaku : Semua Akan Terbuka

Salah seorang Tokoh Perempuan asal Grime yang juga salah satu peserta (calon) Anggota DPRK Kabupaten Jayapura yang telah digugurkan pada tahapan seleksi tertulis, Ester Elizabeth Yaku di Sentani, Rabu, 30/10/2024.

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, Jelajahpapua.com – Ester Elisabet Yaku salah satu Tokoh Perempuan Asal Wilayah Grime yang juga salah satu calon Anggota DPRK Kabupaten Jayapura dari daerah pengangkatan (Dapeng) 2 yang dinyatakan tidak lolos di tahapan seleksi tertulis, menggugat panitia seleksi (Pansel) DRPK Kabupaten Jayapura ke PTUN.

Adapun gugatan kepada Pansel DPRK Kabupaten Jayapura mempertanyakan proses tahapan seleksi yang dilakukan oleh pansel tidak sesuai tahapan.
Ester Yaku menyampaikan dalam gugatannya di PTUN meminta agar tahapan seleksi yang dilakukan oleh pansel ditinjau kembali, kata Ester Yaku di Sentani, Rabu 30/10/2024.

banner 325x300

Adanya surat yang akan turun dari PTUN sebagai dasar pemerintah dalam hal ini Pj Gubernur Papua dan Pj Bupati Jayapura menghentikan seluruh tahapan proses seleksi yang masih berjalan.

Kata Ester dirinya resmi mendaftarkan gugatan tahapan seleksi yang dilakukan oleh Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ke PTUN Jayapura. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya registrasi perkara dengan nomor: 24/G/2024/PTUN.Jayapura.

“Saya bersyukur karena nomor registrasi dari PTUN sudah keluar. Adanya fasilitas yang diberikan oleh negara untuk menyampaikan hal hal yang tidak sesuai, maka bisa melakukan upaya hukum.

Ester Yaku mengharapkan adanya gugatan yang didaftarkan ini, maka semua akan transparan dan terbuka untuk kembali melihat dari tahapan awal yang sudah di lakukan Pansel DPRK secara terbuka dan diketahui masyarakat di Kabupaten Jayapura.

“Ester menyampaikan ucapan terima kasih kepada negara, yang telah menghadirkan kursi pengangkatan dari adat. Dengan begitu, kursi yang ada betul-betul menjawab keluhan seluruh masalah yang dihadapi masyarakat. Siapapun yang duduk di kursi itu harus betul-betul memberikan jawaban, mampu membawa aspirasi serta memberikan perubahan.
Terlebih kursi pengangkatan harus mengawal aspirasi dan implementasi Undang-Undang (UU) Otsus yang dirasakan oleh seluruh masyarakat adat,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *