JAYAPURA, Jelajahpapua.com – Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan Direktur Wilayah Papua PT Bahasa Teknologi Solusi (BTS) dan pihak perusahaan kembali memanas.
Kuasa hukum YM, Rizalson Bawelle, S.H., C.PLA, secara resmi membantah sejumlah keterangan manajemen PT BTS yang disampaikan dalam konferensi pers pada 22 September 2026 terkait proses PHK terhadap kliennya.
Dalam press release tertanggal 24 September 2026, Rizalson menilai terdapat sejumlah keterangan PT BTS yang perlu diluruskan, mulai dari proses penyelesaian perselisihan, status jabatan kliennya, alasan PHK, hingga pembayaran hak-hak pekerja.
Rizalson membantah alasan ketidakhadiran PT BTS pada panggilan pertama proses penyelesaian perselisihan yang disebut karena kuasa hukum perusahaan sedang berduka.
Menurutnya, kondisi tersebut patut dihormati, tetapi tidak serta-merta menghapus kewajiban para pihak untuk memenuhi proses penyelesaian perselisihan.
Ia menyebut, apabila terdapat kendala untuk hadir, pihak yang bersangkutan semestinya menyampaikan pemberitahuan dan mengajukan permohonan penundaan.
Pada panggilan kedua, kata Rizalson, pihak perusahaan memang disebut hadir, namun proses kembali tidak berjalan karena kondisi lokasi dianggap belum memungkinkan.
“Adanya keramaian bukan alasan sah untuk menolak duduk bersama,” demikian salah satu poin bantahan yang disampaikan kuasa hukum.
Rizalson juga membantah pernyataan bahwa kliennya menolak mediasi karena hanya ingin bertemu pimpinan tertinggi perusahaan.
Menurutnya, kliennya hanya menghendaki pertemuan dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga proses penyelesaian tidak berhenti tanpa hasil.
Persoalan lain yang dipermasalahkan adalah status jabatan YM di PT BTS.
Rizalson menegaskan, kliennya bukan sekadar staf biasa seperti yang disebutkan pihak perusahaan.
Menurutnya, YM selama bertahun-tahun diangkat, diberikan kewenangan, menjalankan tugas dan dikenal sebagai Direktur Wilayah Papua PT BTS.
Karena itu, ia menilai perubahan atau penyangkalan terhadap status jabatan tersebut setelah muncul perselisihan perlu dipertanyakan.
“Pernyataan bahwa saya hanyalah staf biasa, bukan Direktur Wilayah Papua, mengabaikan kenyataan bertahun-tahun,” demikian bantahan YM yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Persoalkan Alasan PHK karena Efisiensi
Kuasa hukum juga menyoroti alasan PHK yang disebut PT BTS dilakukan karena efisiensi.
Menurut Rizalson, alasan efisiensi tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi prosedur PHK dan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan klaim perusahaan bahwa rencana efisiensi telah disampaikan sejak November 2025.
Rizalson menyebut hingga saat ini pihaknya tidak melihat bukti tertulis yang menurutnya dapat memperkuat klaim tersebut.
Selain itu, ia mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan tertulis sebelum PHK sebagaimana yang menurutnya diwajibkan dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Klaim Hak Pekerja Belum Dibayar Sesuai Ketentuan
Persoalan berikutnya menyangkut pembayaran hak-hak YM setelah PHK.
Rizalson membantah pernyataan PT BTS bahwa seluruh hak normatif, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, telah dibayarkan sepenuhnya tanpa potongan.
Menurutnya, nilai yang diterima kliennya masih jauh dari perhitungan yang seharusnya.
Ia menyebut perhitungan tersebut dipersoalkan karena dianggap tidak memperhitungkan secara tepat masa kerja, tingkat upah, tunjangan tetap serta tanggung jawab jabatan yang selama ini dijalankan kliennya.
“Nilai yang diterima jauh di bawah ketentuan undang-undang. Perhitungan keliru dan merugikan,” tegasnya dalam press release.
Siap Tempuh Pengadilan Hubungan Industrial
Rizalson menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada bantahan melalui media.
YM, kata dia, tetap berpegang pada surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta siap melanjutkan proses perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Siap mengikuti proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial hingga diperoleh keputusan yang adil, jujur, dan berkemanusiaan,” tegas Rizalson.
Ia juga meminta masyarakat dan media tidak hanya berpegang pada keterangan salah satu pihak dalam perkara tersebut.
Menurutnya, seluruh persoalan mengenai status jabatan, prosedur PHK dan pembayaran hak pekerja pada akhirnya akan diuji melalui proses penyelesaian perselisihan dan mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini disusun, bantahan tersebut merupakan keterangan dari pihak YM melalui kuasa hukumnya. Perselisihan antara YM dan PT BTS masih dalam proses penyelesaian, sehingga pokok sengketa dan dalil masing-masing pihak belum dapat dianggap sebagai putusan hukum yang berkekuatan tetap. (**)














