Kabupaten Jayapura, Jelajahpapua.com – Menanggapi kisruh soal DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan periode 2024-2029 yang beredar di Media. Dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi ini tentu mengganggu semua proses di DPRK Jayapura dan Proses tahapan seleksi, hal itu di sampaikan Anggota DPRK Jayapura terpilih, Bob Yath Seen Banundi, B.Sc,. BABM di Sentani, Selasa 12/11/2024.
Bob Banundi mengatakan, persoalan yang terjadi seharusnya kita sama sama melihat dan menyimak dengan benar sesuai dengan aturan yang ada.
Mengacu pada pada PP 106 tahun 2021, proses seleksi yang dilakukan mulai dari Panitia Pemilihan (Panpil) sampai Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura sudah salah dan menyalahi aturan.
Pada Pasal 68 ayat (2) huruf,
a. Akademisi 1 (satu ) orang yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan keputusan Gubernur;
b. Pemerintah Daerah Provinsi Papua terkait 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Gubernur;
c. Kejaksaan 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota yang di tunjuk oleh Bupati/Walikota dan,
e. Keterwakilan masyarakat adat satu (1) orang yang ditunjuk oleh MRP berdasarkan keputusan MRP;
Mengapa saya mengatakan hal itu, dalam Pasal 68 ayat (2) huruf d yang berbunyi;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota yang di tunjuk oleh Bupati/Walikota dan,
“Dari Pasal 68 ayat (2) huruf d, sudah sangat jelas secara aturan, Panpil seharusnya ditangani oleh Asisten 1 bidang pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, bukan Asisten II Bidang perekonomian dan pembangunan. Bidang ASS I yang lebih tepat melakukan seleksi Pansel DPRK jalur pengangkatan,” ujarnya.
Terjadinya kesalahan di awal menjadi kekeliruan yang dilakukan pemerintah dari awal tahapan yang dilakukan dalam mengambil keputusan. Bidang yang sesuai dengan tanggung jawabnya seharusnya di lakukan ASS I yang membidangi hal tersebut,” terangnya.
Pasal 68 ayat (2) huruf e yang berbunyi;
e. Keterwakilan masyarakat adat satu (1) orang yang ditunjuk oleh MRP berdasarkan keputusan MRP.
Kepada Pansel bahwa perwakilan masyarakat adat seharusnya dari adat, apabila tidak ada bisa dari anggota MRP Pokja Adat atau anggota MRP aktif.
Namun kenyataannya di wakilkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) murni di Pemkab Jayapura. Hal ini sangat tidak mendasar jika mendapatkan rekomendasi dari MRP dan ini suatu kekeliruan besar yang dilakukan karena tidak memenuhi unsur perwakilan yang dimaksud dan harus orang asli kabupaten Jayapura.
” Artinya ini mengenai seleksi adat siapa yang benar benar kerja di Adat dengan tujuan mekanisme yang dikerjakan sesuai dengan apa yang dibutuhkan di Adat dan bukan karena kepentingan.
“MRP harus memberikan rekomendasi kepada masyarakat adat, bila tidak ada dari masyarakat adat bisa diutus dari Pokja adat, bukan yang diutus dari ASN murni hal ini juga menjadi pertanyaan kami. Kepada pihak pihak terkait untuk membuka kembali aturan yang baik agar proses yang baik menghasilkan hasil yang baik,” tegasnya.
“Bob Banundi meminta kepada pemerintah kabupaten jayapura dan semua pihak terkait untuk sama sama melihat kembali proses sesuai aturan, dan memberikan kewenangan tersebut kepada Adat dan Pemerintah sebagai penengah untuk memberikan kenyamanan dengan memberikan jawaban yang pasti kepada masyarakat,” pungkasnya. (Imel)
You actually make it seem really easy with your presentation but I in finding this topic to be really one thing which I feel I would by no means understand. It kind of feels too complex and extremely large for me. I’m taking a look ahead in your next put up, I¦ll try to get the grasp of it!