Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Berita  

Ini Penjelasan Daniel Jingga Perihal Pengumuman Sepihak Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara

banner 120x600
banner 468x60

Tolikara, jelajahpapua.com – Berdasarkan Siaran Pers Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga mengatakan, laporan KPU Kabupaten Tolikara (Ketua Divisi SDM Kabupaten Tolikara Nomor: 182/PP.04.2-SD/9504/2024 tanggal 18 Mei 2024 perihal Kronologis Pengumuman Sepihak Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara).

Daniel Jingga menyampaikan KPU Provinsi Papua Pegunungan menindaklanjuti Surat tersebut dengan menyampaikan kronologis tersebut kepada Ketua KPU RI (Surat Pengantar KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 235/PP.04.2-SR/95/2024 tanggal 18 Mei 2024
perihal Pengantar Kronologis Pengumuman Sepihak Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPD seKabupaten Tolikara.

banner 325x300

Dimana KPU Provinsi Papua Pegunungan telah melakukan pendampingan, supervisi dan monitoring terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhadap perekrutan PPD pada Kabupaten Tolikara agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur namun Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak mengindahkan pendampingan tersebut.

Lalu berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU Kabupaten Tolikara atas nama Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 183/PP.04.2-SD/9504/2024 tanggal 19 Mei 2024 perihal Kronologis.

Penetapan dan Pelaksanaan Badan tidak sesuai prosedural, maka KPU Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan Undangan Klarifikasi KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 240/PP.04.2-Und/95/2024
tanggal 21 Mei 2024 perihal Undangan Klarifikasi Masalah Penetapan dan PelanSkan Anggota PPD Kabupaten Tolikara yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara namun hanya 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Tolikara yang hadir memenuhi undangan tersebut dan KPU Provinsi Papua Pegunungan telah melaporkan hasil klarifikasi terkait masalah tersebut kepada KPU RI (Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 256/PP.04.2-SD/95/2024 tanggal 27 Mei 2024
perihal Laporan Hasil Klarifikasi Masalah Penetapan Anggota PPD Kabupaten Tolikara).

Bahwa berdasarkan surat KPU Nomor 946/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal, Pengawasan Internal terhadap permasalahan Penetapan dan PelanSkan Anggota PPD Kabupaten Tolikara, menginstruksikan kepada Provinsi untuk :
a. Melaksanakan pengawasan internal kepada anggota KPU Kabupaten Tolikara sesuai prosedur yang diatur dalam tata kerj kpu, kpu PROVINSI DAN kpu Kabupaten Kota.
b. Menyampaikan laporan terhadap hasil pengawasan internal kepada KPU pada kesempatan pertama dengan menyampaikan Kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi yang
dilakukan yang diputuskan dalam pleno.
c. Melakukan pembinaan dan supervise terhadap internal untuk memberikan penguatan dan soliditas terhadap KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerja KPU Provinsi Papua
Pegunungan.
d. Menindak dengan tegas segala indikasi dan dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
e. Menjaga kondusivitas selama masa penyelenggaraan tahapan Pilkada Tahun 2024 baik secara internal dan eksternal.

Maka KPU Provinsi menindak lanjuti sebagai berikut:
1. Surat KPU Provinsi Nomor 295/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 21 Juni 2024 Perihal Undangan Klarifikasi dan Klarifikasi ke 1 Terhadap permasalahan penetapan dan pelanSkan anggota PPD Kabupaten Tolikara.
2. Surat KPU Provinsi Nomor 312/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 28 Juni 2024 Perihal Undangan Klarifikasi dan Klarifikasi ke 2 Terhadap permasalahan penetapan dan pelanSkan anggota PPD Kabupaten Tolikara.
3. Surat KPU Provinsi Nomor : 322/SDM.14-SD/95/2024 tanggal 2 Juli 2024 Perihal Undangan Klarifikasi dan Klarifikasi ke 3 Terhadap permasalahan penetapan dan pelanSkan anggota PPD Kabupaten Tolikara Berdasarkan hal tersebut KPU Provinsi Papua Pegunungan membuat pengawasan internal terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU RI, lalu
selanjutnya KPU RI menerbitkan Surat Keputusan:
1. Nomor 1103 Tahun 2024 tentang PemberhenSan Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan Periode
2024-2029.
2. Nomor 1102 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029.
3. Nomor 1104 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1104 Tahun 2024, KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara.**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *