Kabupaten Jayapura, Jelajahpapua.com – Pansel DPRK melakukan tahapan seleksi calon DPRK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP.106, Peraturan Gubernur No: 43, hal itu di sampaikan Tokoh Perempuan Grime, Ester Elisabet Yaku di Sentani, Selasa 22/10/2024.
Ester Yaku mengatakan pemberkasan sudah dilakukan sesuai dengan aturan dengan adanya surat keromendasi dari Ondoafi dan kepala suku secara resmi dan pemberkasan lainnya.
Tahapan yang di lakukan DPRK untuk pemberkasan Ester Yaku dinyatakan lolos dan mengikuti tahapan ujian tertulis.
Selesai melakukan tahapan ujian tertulis, hasil dari ujian tertulis yang di lakukan Pansel DPRK tidak diumumkan secara terbuka untuk nilai calon DPRK sesuai daerah pemilihan.
“Pansel DPRK harus transparan kepada publik untuk mengumumkan nilai tes ujian yang diikuti 65 calon DPRK. Sehingga kita tahu kalahnya dimana,” ujarnya.
“Jadi 2 jam sebelum pengumuman 24 calon DPRK, Ester Yaku menerima Whaatshap dari salah satu Pansel dan mengatakan tidak lolos di pemberkasan karena terdaftar di KPU tahun 2019,” sambungnya.
Selesai menerima WA dari salah satu Pansel yang mengatakan dirinya dinyatakan tidak lolos. Oknum Pejabat di Kabupaten Jayapura juga menelfon sebanyak dua kali, tetapi tidak angkat.
“Setelah melakukan kroscek data KPU melalui aplikasih yang di berikan KPU, ternyata aplikasih itu sudah tidak digunakan lagi. Lalu menyampaikan tidak lolospun melalui WA tidak di sampaikan secara resmi dengan hasil tes ujian,” jelasnya.
Ester Yaku tegaskan Pansel DPRK masuk angin, sebab mengkhianati hasil yang sudah di plenokan oleh DPRK itu sendiri.
Sudah selesai tahap pemberkasan dan mengikuti tahap ujian, tetapi dinyatakan tidak lolos karena pemberkasan yang menyatakan terdaftar di KPU yang kebenarannya tidak ada.
Pansel DPRK tidak Independen dan bobrok karena mau di interpensi oleh oknum Pejabat kabupaten Jayapura.
Dengan kecurangan yang terjadi, apa yang mau kita berikan bagi generasi muda dalam memberikan didikan politik yang baik untuk generasi muda yang ada. Pansel tidak menjalankan tahapan terbuka dengan benar.
Ester Yaku juga menyesalkan ada akademisi didalam pansel namun tidak mampu memberikan telaan atas saran masukan dan keputusan yang diambil harus secara objektif.
Esther Yaku secara resmi telah memasukkan surat protes kepada PJ Gubernur, Pj Bupati, MRP, kesbangpol provinsi dan kesbangpol kabupaten Jayapura, selanjutnya menunggu langkah tegas dari dan cepat dari Pj Gubernur, Pj Bupati dan MRP untuk kawal proses dan tahapan seleksi DPRK Kabupaten Jayapura dan usut tuntas hal hal yang tidak sesuai dengan tahapan yang di lakukan DPRK yang di intervensi oleh Oknum Pejabat,” pungkasnya. (Imel)
I got what you intend,saved to fav, very decent site.
You are my inhalation, I have few web logs and very sporadically run out from to post .