Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar pembukaan Sidang Paripurna IV Masa Sidang II dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, di Grand Allison Hotel Sentani, Selasa, 10/09/2024.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Patrinus R. N. Sorontou dan dihadiri 14 anggota dewan lainnya, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa, Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura.
Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa dalam pidatonya mengatakan agenda sidang ini merupakan salah satu bagian penting dari proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Jayapura, yang merupakan akumulasi dan juga reaksi terhadap sejumlah perkembangan.
Prubahan terhadap asumsi-asumsi makro yang dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan Kebijakan Umun Anggaran (KUA) dan diikuti oleh pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta ditemukannya keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2024. Selanjutnya akan dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dengan DPRD Kabupaten Jayapura.
Semuel Siriwa menjelaskan, dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur yang telah dimutakhirkan terakhir kali dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5.-1317 tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” terangnya.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” ukarnya.
Untuk raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan keberlanjutan dari kesepakatan antara pemerintah daerah Kabupaten Jayapura bersama DPRD Kabupaten Jayapura atas perubahan KUA PPAS berupa target, kinerja, program dan kegiatan yang searah dengan garis perubahan yang ditetapkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini, katanya, menitikberatkan pergeseran arah prioritas pembangunan daerah pada beberapa hal, diantaranya pengembangan SDM di bidang pendidikan dan kesehatan, pengembangan daya saing tenaga kerja, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat tidak mampu, percepatan penurunan stunting dan pembangunan infrastruktur publik.
Hal tersebut tentunya tegak lurus terhadap arah dan kebijakan pemerintah pusat pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024. Perubahan APBD ini juga dimaksud untuk menjawab berbagai tantangan atas suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Jayapura yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 nanti.
“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi dan bekerjasama, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum demi menciptakan iklim kondusif di Kabupaten Jayapura, terutama dalam menyukseskan dan juga mengawal agenda Pilkada tersebut. Tujuannya dapat melahirkan pemimpin yang merepresentasikan kehendak rakyat Kabupaten Jayapura pada umumnya,” jelasnya.
Pada pidatonya, Pj Bupati Jayapura pada kesempatan ini menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dari sisi penerimaan daerah. Dimana penerimaan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.568.458.985.384, atau naik sebesar Rp 10.659.885772 dari anggaran induk sebesar Rp 1.557.799.099.612. Di mana, pendapatan ini berasal dari sumber-sumber pendapatan seperti PAD, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah.
Lalu pendapatan sebesar Rp 1.406.072.779.543, dengan rincian dari dana transfer Pemerintah Pusat Rp 1.371.113.975.615 atau mengalami perubahan dari alokasi Induk dan juga dana transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp 34.958.803.928, bila dibandingkan dengan alokasi Induk sebesar Rp 27.857.686.876 atau mengalami peningkatan Rp 7.101.117.052.
“Kepada TAPD dan seluruh kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya, dirinya memerintahkan agar dapat mengikuti pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD 2024 ini secara baik dengan menyiapkan data yang dibutuhkan, sehingga Raperda tentang Perubahan APBD 2024 ini dapat dibahas dengan baik dan sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan dalam pidatonya menyampaikan, pihak pemerintah daerah diharapkan senantiasa berusaha untuk dapat merealisasikannya melalui Perubahan APBD 2024, yang kesemuanya itu terangkum dalam penyampaian materi oleh Pj Bupati Jayapura yang sudah disampaikan kepada pihak legislatif.
Lalu dibahas dan dikaji sesuai prosedur dan tahapan-tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Kabupaten Jayapura.
“Atas nama pimpinan dewan, mengimbau kepada seluruh anggota dewan melalui alat-alat kelengkapan dewan dan juga fraksi-fraksi dewan, serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan kali ini. Supaya dapat mengoptimalkan waktu yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghasilkan satu keputusan DPRD Kabupaten Jayapura untuk menetapkan Perubahan APBD 2024,” terangnya.
Dirinya juga meminta kepada Pj Bupati Jayapura agar memerintahkan pimpinan-pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura dapat hadir dan memberikan penjelasan melalui hearing atau rapat dengar pendapat, terutama OPD-OPD yang mendapat anggaran tambahan program dan kegiatan.
“Atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat saudara Pj Bupati Jayapura, para hadirin tamu undangan yang dengan tekun telah mengikuti acara pembukaan sidang paripurna IV masa sidang II DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024,” pungkasnya. (Imel)