Kabupaten Jayapura, Jelajahpapua.com – Pernyataan dari beberapa anggota Aktivis Politik Kabupaten Jayapura yang mengatakan Ketua DPRK Jayapura harus Orang Asli Papua adalah sebuah pernyataan yang keliru dan tidak memiliki landasan yang kuat, hal itu di sampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI Kabupaten Jayapura, Daniel Yoku saat di wawancara di Sentani, Minggu 27/10/2024 malam.
Sebelumnya, Daniel Yoku mengapresiasi kepada masyarakat melihat situasi politik dengan bijak meski ada beredar di media terkait dengan pernyataan Ketua defenitif DPRK Jayapura periode 2024-2029 harus Orang Asli Papua (OAP).
“Disini sangat jelas dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu partai pemenang adalah Partai NasDem dan suara terbanyak di peroleh oleh Ruddy Bukanaung. Tidak hanya peroleh suara terbanyak, Ruddy juga memiliki kepribadian yang baik, Anak Tuhan, kita butuh orang seperti itu sebagai Ketua DPRK Jayapura,” ujarnya.
Aktivis atau masyarakat tidak perlu mencampuri partai orang lain, sebab itu internal partai pemenang yang menentukan siapa yang berhak menjadi Ketua DPRK Jayapura.
“Jangan paksa kawinkan politik dengan Otonomi Khusus (Otsus), itu hal yang berbeda.
“Selain partai pemenang, siapapun dia tidak punya hak untuk intervensi partai pemenang yang berdampak pada tahapan penetapan Ketua Defenitif terhambat. Partai pemenang punya hak penuh untuk menentukan siapa yang pantas menjadi Ketua DPRK Jayapura,” sambungnya.
Daniel meminta kepada aktivis yang ada di kabupaten Jayapura untuk bijak menanggapi hal hal yang sebenarnya bukan rananya kita dan tidak membuat masyarakat bingung.
” Mari kita bicara dengan aturan yang jelas, bila berbicara Otsus rananya harus jelas tentang Otsus, bila berbicara politik rananya kepada politik, jangan dikawinkan Otsus dengan politik, itu hal yang berbeda,” tegasnya.
Daniel Yoku meminta kepada masyarakat dan pemuda Kristen agar tidak terlibat dalam melakukan aksi demo yang tidak bermanfaat.
“Bila ada ajakan untuk melakukan aksi aksi tidak bermanfaat, pemuda gereja diminta tidak terlibat dan tetap pada arah yang benar,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPC GAMKI kabupaten Jayapura, Yeret Sokoy mengungkapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan surat edaran Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPR Provinsi, Kabupaten/Kota masa jabatan 2024-2029.
Berdasarkan UU nomor 23 Tajun 2014 yang diatur ketentuan,
a. Pasal 111 ayat (2) dan pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa pimpinan DPR Provinsi, Kabupaten/Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR Provinsi, Kabupaten/Kota.
b. Dalam penjelasan pasal 111 ayat (2) dan pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursi terbanyak yang berhak mengisi kursi DPRD dan berhak memimpin kursi Ketua DPRD melakukan pengajuan, dari pengajuan itu akan ditetapkan pimpinan sementara mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan partai politik untuk ditetapkan siapa yang menjadi Ketua Defenitif.
“Yeret Sokoy berharap masyarakat bisa memahami aturan itu dengan benar dan menghargai keputusan partai pemenang tanpa harus mengintervensi,” pungkasnya. (Imel)