SENTANI, Jelajahpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) melakukan pertemuan penyampaian hasil pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura bersama pemilik tanah dari tiga suku. Pertemuan itu membahas luas tanah lokasih pembangunan fasilitas pendidikan di SD Negeri Inpres Boasom, SMP Negeri Unurum Guay dan SMA persiapan, kata Kepala DP2KP, Fredy Walli, S.IP, M. Kesos, saat di wawanacara di Ruang rapat DP2KP, Kamis, 02/10/2025.
Fredy Walli, mengatakan pertemuan ini guna menyampaikan hasil pengukuran fasilitas pendidikan, SD, SMP dan SMA yang berlokasi di Distrik Unurum Guay, Kampung Garusa dengan masing masing luasan tanah SD (18.000m²), SMP (26.939m²) dan SMA persiapan, dengan luas keseluruhan, 42.450m², dari tiga suku pemilik tanah yang sah yaitu, bapak Yunus Ters, Noak Supra dan Yakop Jek.
Berdasarkan UU no 6, tahun 2023 tentang ganti rugi tanah harus sesuai dan terbuka. Dalam pengadaan tanah juga ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yakni, perencanaan, persiapan, aspek pelaksanaan dan penyerahan hasil dari ATR/BPN.
“Jadi semua tahapan berdasarkan UU no 6, tahun 2023 tentang ganti rugi tanah harus dilakukan agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah. Pihak pihak terkait sama sama mengawal sesuai aturan dan tahapan yang ada. Saat ini tahapan yang sudah kita lakukan membuat daftar nominatif seperti, siapa pemiliknya dan luasan tanah, ” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPN, Irene Done, menyampaikan adapaun luasan tanah untuk, SD (18.000m²), SMP (26.939m²) dan SMA persiapan, setelah dikurangi dengan luasan dari HGU, luas tanah keseluruhan 42.450m². Dengan kepemilikan yang sudah disepakati yakni, bapak Yunus Ters, Noak Supra dan Yakop Jek.
“Pertemuan ini merupakan salah satu dari proses tahapan yang sudah kita lakukan, dimana sebelumnya sudah melakukan tahapan indetifikas dan infentarisasi, melakukan penyampaian hasil kepada pemilik tanah. Apabila setuju maka daftar itu akan di pakai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Papua,” terangnya.
Irene Done mengungkapkan selanjutnya tim aprasial akan mengukur untuk mengetahui berapa ganti rugi (pembayaran) yang diberikan kepada pemilik tanah untuk pembangunan 3 sekolah tersebut. Selanjutnya dilakukan penyamapaian hasil kepada pemilik tanah, berapa nilai pembayarannya, sebab keputusan KJPP itu final dan mengikat.
“Apabila pemilik tanah setuju dengan hasil KJPP, maka pemerintah daerah siap membayar, tahapan selanjutnya penyerahan tanah secara hukum,” pungkasnya. (JL)















