Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com- Pasca berakhirnya periode Gubernur Provinsi Papua 2018-2023 yang akan berakhir pada bulan september 2023. Cucu Pejuang Merah Putih Papua Nelson Yohosua Ondi teguh pada pilihannya yaitu, purnawirawan TNI AL Laksda Antongan Simatupan, hal itu di sampaikan Nelson saat jumpa pers, Rabu (09/08/2023) malam.
“Disini saya meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk mengacu kepada Permendagri nomor 4 tahun 2023. Untuk calon-calon yang diusulkan melalui Kementerian maupun DPRD Provinsi Papua, yang tidak memenuhi syarat sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023, Tidak Boleh Dipaksakan,” tegasnya.
“Saat ini kami membutuhkan pemimpin/ calon PJ Gubernur yang memang berkompeten punya hubungan baik dengan pusat, yaitu purnawirawan TNI AL Laksda Antongan Simatupang.
Ada beberapa alasan menurut cucu pejuang merah putih, yang penting untuk di ketahui pemerintah pusat.
Pertama, terkait Kamtibmas dalam arti masih sangat diperlukan di Papua, seperti beberapa waktu lalu didaerah Kepulauan Yapen ada beberapa penyerangan aparat penegak hukum oleh kelompok-kelompok radikal.
Kedua, tingginya kasus korupsi yang terjadi ditanah Papua dan hal itu banyak yang belum diselesaikan,”jelasnya.
“ Dengan hadirnya Purn Laksda Antongan Simatupang diyakini akan membawa angin segar untuk melakukan perubahan ditanah Papua,” ungkapnya.
Soal pengusulan dari OAP, Nelson menjelaskan bahwa, bila merujuk UU Otsus No. 2 tahun 2021 perubahan UU No. 21 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 2021 disitu tidak ada dijelaskan bahwa, Pj Gubernur Papua harus Orang Asli Papua (OAP), amanat tentang OAP kepada calon Gubernur Definitive.
“Dengan demikian, hal itu tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan, sebab Pj Gubernur Papua itu mengacu kepada Permendagri No. 4 tahun 2023 dijelaskan bahwa, tidak ada aturan adanya afirmasi dari Papua.
Berbeda pendapat biasa terjadi, tetapi apabila masih ada pendapat yang menyatakan harus OAP, berarti mereka kurang edukasi akan hal ini. Apalagi kewenangan Pj Gubernur Papua, dengan waktu tidak lebih dari 5 tahun,” pungkasnya.(**)