Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90
Berita  

Bawaslu Kab. Jayapura: Viralnya Vidio Oknum ASN Ada Unsur Pidana

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, Jelajahpapua.com – Adanya informasi awal Oknum ASN dengan inisial S di Pemkab Jayapura yang secara terbuka memberikan dukungannya kepada salah satu pasangan calon (Paslon) calon Bupati dan wakil bupati periode 2024- 2029 yang beredar di media sosial.

Dengan proses yang dilakukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura telah melimpahkan penanganan oknum ASN (S) dari Bawaslu kepada sentra Gakkumdu unsur kepolisian, hal itu di sampaikan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana F. Nasadit dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu, Jumat 15/11/2024.

banner 325x300

Kordiv Mariana mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran adanya oknum ASN yang tidak netral ke beberapa pihak. Dari informasi yang diterima, Bawaslu melakukan pleno dan hal aduan itu dijadikan temuan.

“Temuan itu kami proses dan memanggil pihak pihak yang ada di dalam vidio yang berdar, baik itu oknum ASN, maupun temannya yang ada di Vidio. Kemudian memanggil saksi saksi seperti orang yang meneruskan vidio di grup grup WA untuk kita mintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang Bawaslu terima lalu melakukan kajian dan pembahasan untuk memastikan vidio yang beredar dengan menghadirkan tim ahli bahasa untuk mengkaji vidio yang beredar itu.

Setelah melakukan kajian vidio, adanya pelanggaran Oknum ASN yang tidak netral yang memihak kepada salah satu Paslon untuk memilih pada tanggal 27 November 2024.

Bawaslu melibatkan ahli bahasa untuk menelaah setiap kata dalam vidio yang di sampaikan oknum ASN tersebut.

“Setelah telaah yang dilakukan ahli bahasa, ada unsur oknum ASN tersebut mendukung salah satu Paslon pada Pilbup 2024,” terangnya.

Berdasarkan keterangan yang kita dapat dari ahli, kami langsung melakukan pembahasan bersama sentra Gakkumdu disitu ada Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan ditetapkan Oknum ASN dinyatakan tidak netral sebagai ASN serta ada unsur pidana.

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura naikkan ke Gakkumdu unsur Kepolisian,”ungkapnya.

Mariana Nasadit mengungkapkan secara administrasi tahapan yang dilakukan Bawaslu sudah selesai dan sudah di serahkan kepada Gakkumdu unsur kepolisian. Bawaslu juga memberikan sanksi administrasi dengan menyurati Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Adapun tahapan selanjutnya itu bukan lagi rananya Bawaslu, melainkan Sentra Gakkumdu unsur kepolisian,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *