Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90
Berita  

Aktivis HAM Yan Warinussy Apresiasi Polda Papua Tangkap HAN Mantan Bupati Biak

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA,Jelajahpapua.com – Aktivis HAM Christian Yan Warinussy yang juga Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengapresiasi Polda Papua yang melakukan penangkapan mantan Bupati Biak HAN atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan yang bersangkutan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki,” ucapnya Senin (25/11/2024).

banner 325x300

Polda Papua melakukan penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksual di kediamannya, pada Jumat (22/11/2024), atas dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).
Setelah ditangkap, Tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda Papua.

Sangat Tidak Etis
Perbuatan HAN kata Warinussy melanggar hukum dan sangat tidak etis. “Ini suatu hal yang tidak lazim dan tidak etis, tapi juga melanggar hukum, inikan masih dugaan, tetapi kalau dugaan itu terbukti benar di pengadilan. Kita kutip dari keterangan korban, sangat tidak etis, siapa saja tidak boleh boleh melakukan itu, apalagi beliau kan seorang pablik figur, pernah menjadi bupati,” ujar Yan.

Dikatakan, langkah yang dilakukan Polda Papua, menurut pendapat orang itu berlebihan dan lainnya. “Its oke itu pendapat orang, tetapi kalau dari sisi aturan dalam KUHAP Nomor 8 tahun 1981 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, kalau dibaca baik itu dimungkinkan tindakan semacam itu bisa dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini oleh penyidik sekali dipanggil sebagai saksi, dan tidak datang sampai dua kali dilayangkan panggilan di ayat 1, pasal 112 , ayat 2 nya memungkinkan Polisi bisa mengambil tindakan membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi menegaskan tersangka dilaporkan pada tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah. “Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, naasnya RR sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan Osis,” tambah Direskrimum. **

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *