SENTANI,Jelajahpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan di kawasan Pasar Lama dengan inisial SJ (29).
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean dan Kasi Humas Polres Jayapura AKP Priyono, memimpin langsung pers rilis, di Mapolres Jayapura, Selasa (1/9/2026).
Dalam pers rilis tersebut, Kapolres Dionisius menjelaskan penemuan bayi tersebut ditemukan di aliran Kali Komba, Kelurahan Hinekombe, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIT.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengungkap bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu, tersangka mengaku mulai merasakan sakit pada bagian belakang tubuh.
Keesokan harinya, Minggu, 30 Agustus 2026, tersangka masuk ke kamar mandi karena merasa ingin buang air besar. Saat dalam posisi jongkok, tersangka mengaku tiba-tiba mengeluarkan darah bersamaan dengan bayi dan ari-ari.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, bayi tersebut kemudian jatuh dan membentur kloset. Setelah diangkat, tersangka mengaku bayi dalam kondisi tidak bergerak dan tidak menangis.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jasad bayi untuk mengetahui kondisi dan penyebab kematiannya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya retakan atau luka pada bagian tubuh bayi.
Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga membersihkan tubuh bayi dan meletakkannya di lantai kamar mandi. Tersangka kemudian mengambil karung beras berwarna kuning dan pakaian untuk membungkus bayi.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka menutup mulut bayi menggunakan kaos kaki berwarna merah sebelum memasukkannya ke dalam karung.
Karung yang berisi bayi tersebut kemudian dibawa tersangka dengan berjalan kaki dari rumahnya di kawasan Pasar Lama menuju Pangkalan Gomba, melewati jalan kecil hingga ke arah jembatan.
Tersangka kemudian berbelok menuju kawasan tempat pembuatan tahu. Sesampainya di pinggir Kali Gomba, tersangka diduga meletakkan karung berisi bayi tersebut ke aliran kali hingga akhirnya terbawa arus. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan beristirahat.
Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Jayapura melalui serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap jasad bayi.
Penyelidikan juga diperkuat dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ditemukan di sejumlah lokasi yang diduga dilalui tersangka.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengamankan tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026. Tersangka ditangkap saat berada di depan rumahnya di kawasan Pasar Lama.
Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan. Kepada polisi, tersangka juga mengakui mengetahui kesalahan yang telah dilakukannya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap motif dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kaos berwarna merah dan satu celana pendek.
Sementara beberapa barang bukti lainnya masih dalam pencarian karena diduga terbawa arus Kali Gomba. Barang bukti yang masih dicari antara lain karung beras warna kuning, jilbab yang diduga digunakan tersangka saat membawa bayi, serta pakaian kotak-kotak berwarna hitam putih.
Polisi juga masih menunggu dan mendalami hasil pemeriksaan medis terhadap jasad bayi untuk memastikan penyebab kematian.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan anak sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (El)














