Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90

Tergiur Proyek Ratusan Juta, Korban Tertipu 1 Milyar

Dok. Humas Polres Jayapura

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura tengah menangani kasus penipuan yang merugikan korbannya sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat ditemui diruang kerjanya Sabtu, 30/09 siang, ia mengatakan dari kasus tersebut sudah ditahan seorang tersangka berinisial TW (49).

banner 325x300

“Kasusnya berawal saat korban OS (47) dan pelaku TW (49) yang dikenalkan oleh saksi S (42) dan bertemu di salah satu cafe yang ada di Sentani pada tanggal 11 Juni 2023, dari pertemuan tersebut pelaku TW mengaku mengenal seseorang berinisial IM yang bekerja di Kementerian PU & PR RI dan menjanjikan 3 proyek diantaranya pembangunan sekolah di Merauke dengan nilai Rp. 35.000.000.000., – (tiga puluh lima milyar rupiah) dan pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp.250.000.000., (dua ratus lima puluh juta rupiah), jalan di Elelim dengan nilai proyek sebesar Rp. 63.000.000.000., (enam puluh tiga milyar rupiah) korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah) dan penanganan longsoran di Puncak Jaya dengan nilai Rp. 28.000.000.000.,- (dua puluh delapan milyar rupiah) serta meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 250.000.000.000.,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku terhadap korban sebesar Rp.126.000.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar rupiah),” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut korban menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah) yang dikirim bertahap atau 3 kali.

“Saat ini pelaku TW (49) sudah kami tahan, dari hasil penyelidikan juga pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) ke saudara IM yang menurut pelaku merupakan orang di kementrian PU & PR, untuk IM sudah kami layangkan surat panggilan yang ke 2 (dua) namun belum hadir karena yang bersangkutan diluar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat, pelaku TW (49) terancam pasal 378 KUHP dan / atau pasal 372 KUHPIDANA JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHPIDANA tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Hms/Polres Jayapura)

banner 325x300
Penulis: Humas Polres JayapuraEditor: Hendro Nainggolan