Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90

banner 728x90

Rudapaksa Pembantunya 3 Kali, Pelaku Berhasil Diringkus Timsus Cycloop, Ternyata Residivis

Dok. Humas Polres Jayapura

banner 120x600
banner 468x60

Polres Jayapura, jelajahpapua.com – Penangkapan pelaku pemerkosaan yang dilakukan Timsus Cycloop Polres Jayapura dibackup Polsek Sentani Timur berlangsung di kompleks kapal Kandas Kampung Harapan Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura. Sabtu, 11/11 sore.

AS (34) merupakan pelaku pemerkosaan terhadap korban MP (38) yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2023, korban saat itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku tepatnya di Kampung Komba Sentani Kab. Jayapura.

banner 325x300

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan berinisial AS.

“AS (34) berhasil kami tangkap saat sedang berada di Sentani Timur, ia merupakan pelaku pemerkosaan terhadap korban MP (38), dimana pelaku memperkosa korbannya sebanyak 3 kali, kronologisnya pelaku yang saat itu datang kemudian menanyakan istrinya dimana dan dijawab korban tidak tahu, setelah itu korban yang hendak mencuci piring diikuti oleh pelaku dan hendak meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun korban tidak memberikan karena tidak punya uang, disaat itulah pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh kemudian mencekiknya, korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang mendengar, saat memperkosa pelaku juga mengancam korbannya menggunakan pisau,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, diketahui juga pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah 2 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.

“Saat ditangkap pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras, sehingga saat diinterogasi masih berbelit – belit, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ia terancam Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Hms, Red)

banner 325x300
Penulis: Humas Polres JayapuraEditor: Hendro Nainggolan