Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90
Berita  

Rasino Katakan, PJ Bupati Tidak Punya Hak Menghambat Proses Pergantian Ketua DPRD

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Lambatnya proses pergantian antar waktu Ketua DPRD Klemens Hamo kepada Cintiya Ruliani Talanta yang dilakukan oleh PJ Bupati Jayapura sangat menghambat kerja dari DPRD.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Jayapura Rasino menganggap PJ Bupati memperlambat proses pergantian antar waktu Ketua DPRD Klemens Hamo kepada Cintiya Ruliani Talanta yang merupakan perintah DPP Partai Nasdem.
“Ini berbicara hak, bukan berdasarkan suka atau tidak suka atau ada kepentingan, tetapi saya menegaskan berdasarkan aturan yang merupakan perintah partai,” ucap Rasini saat di minta tanggapan tentang progres pergantian ketua DPRD di Sentani, Selasa (12/12/2023).

banner 325x300

Kata Rasino, berdasarkan aturan pergantian Ketua DPR dapat dilakukan karena ada tiga alasan yaitu, pelanggaran kode etik,  meninggal dunia, dan perintah dari partai.
“Pergantian Ketua DPRD ini adalah perintah partai.

Dia berharap PJ Bupati segera menindaklanjuti hasil Paripurna DPR tanggal 20 November terkait pergantian ketua DPR
” Pj Bupati harus paham aturan dan mampu mengikuti aturan, tidak boleh gamang dalam mengambil sikap.

Tugas Pj hanya melanjutkan surat ini kepada Gubernur, kenapa harus ditahan-tahan ada apa, jangan lakukan manuver politik. Apabila ada yang tidak sesuai aturan, tolong jelaskan aturan mana yang tidak sesuai sehingga Pj tahan surat pergantian Ketua DPRD kepada Gubernur,” tegasnya.

Berdasarkan SK dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Nasdem yang ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem yaitu Surya Paloh dan Sekjen.
“Seharusnya Pj Bupati bijak menyikapi persoalan ini, karena proses paripurna sudah dilakukan sesuai mekanisme dan sesuai PP 12 tahun 2018.
Ia menegaskan jika PJ tidak menindaklanjuti maka akan dilakukan hak interpelasi.

Apabila Pj tidak tetap tidak menindaklanjuti surat pergantian ketua DPRD kepada Gubernur dan tidak ada solusi, maka Partai Nasdem akan lakukan Mosi Tidak Percaya Kekepada Pj Triwarno.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi C DPRD kabupaten jayapura Harianto Piet Soyan menyampaikan usulan pemberhentian ketua DPRD wajib ditindaklanjuti oleh Pj Bupati.
“Apabila ada hal yang menyalahi aturan secara administrasi seharusnya menyampaikan kepada kami melalui surat secara resmi atau di media secara jelas.
Karena kami tidak mau ada yang ditutupi, agar kami mendapatkan informasi yang jelas,”tegasnya.

Soyan mengungkapkan apabila surat pergantian ketua DPRD masih tidak ditindaklanjuti, berarti sidang paripurna pergantian ketua DPRD yang sudah dilakukan tidak ada artinya bagi Pj Bupati.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Patrinus Nelson Sorontou mengakui telah melayangkan kembali surat ketiga kepada PJ Bupati terkait pergantian ketua DPPD.

”Hari ini kali ketiga kami bersurat untuk diajukan kepada PJ untuk cepat melanjutkan surat tersebut kepada gubernur agar proses pelantikan ketua DPR segera dilakukan. Apabila surat ketiga ini tidak dilanjuti, bisa jadi hasil dari kesepakatan 5 Faraksi akan menyampaikan Mosi tidak percaya kepada Pj Triwarno
,”pungkasnya. (**)

banner 325x300