Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Atau dengan kata lain, MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dengan tujuan pemilu bisa dilaksanakan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Jayapura, Yanto Khomlay Eluay mengucapkan syukur dan sangat mendukung atas putusan MK yang menolak uji materi tersebut.”Terkait putusan MK, sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jayapura, kita tetap tegak lurus dengan putusan DPP Partai Golkar. Di mana, dalam uji materi itu juga DPP Partai Golkar menolak sistem pemilu dengan proporsional tertutup dan mendukung proporsional terbuka
Sebagai kader dan pimpinan partai Golkar tegak lurus dengan putusan DPP, partai Golkar mendukung sistem pemilu 2024 secara proporsional terbuka,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan media online ini di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu, 17 Juni 2023.
Yanto Eluay sapaan akrabnya menginstruksikan ke struktur anggota dan pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Jayapura agar semangat bekerja memperjuangkan kemenangan partai berlambang pohon beringin itu dan mengejar target yang telah ditetapkan.
“Ini pesta demokrasi yang harus kita dukung sepenuhnya agar Kabupaten Jayapura khususnya dan Indonesia umumnya menjadi lebih baik,” ujar pria yang juga Ondofolo Kampung Sereh ini.
Sebagai pembelajaran edukasi politik bagi kader-kader partai Golkar dan dengan adanya putusan MK itu, kami dari partai Golkar siap untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024 mendatang,” tukas Yanto Eluay yang juga Ketua Presidium Putra Putri Pejuang Pepera (P5) Provinsi Papua ini, pungkasnya. (Imel)