banner 728x90

banner 728x90

Polres Jayapura Lakukan Mediasi, Tanah Sekolah SD Inpres Harapan Miliki 2 Sertifikat

Suasana Mediasi dari pemilik hak ulayat Sekolah Negeri Inpres Harapan, Distrik Sentani Timur dan Pemkab Jayapura, di Polres Jayapura, Selasa (21/4/2026).

SENTANI, Jelajahpapua.com – Polres Jayapura melakukan mediasi antara pemilik hak ulayat Sekolah Negeri Inpres Harapan, Distrik Sentani Timur dan pihak Pemkab Jayapura, di Polres Jayapura, Selasa (21/4/2026).
Mediasi dilakukan karena pemilik hak ulayat melakukan pemalangan Sekolah Negeri Inpres Harapan yang berdampak pada para siswa yang sampai saat ini tidak ada aktifitas belajar.

Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, menegaskan bahwa persoalan kepemilikan lahan akan diselesaikan melalui jalur hukum guna mendapatkan kepastian. Dengan adanya keberadaan dua sertifikat yang sama-sama diklaim menjadi dasar perlunya penyelesaian di pengadilan agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan yang berdampak pada masa depan anak-anak kita,” ujar Kapolres.

Perlu dipertegas, Kepolisian tidak masuk dalam sengketa kepemilikan, namun fokus menjaga keamanan serta mendorong penyelesaian sesuai mekanisme hukum.

Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menempuh jalur hukum dan dipersilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Dimana Pemerintah mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan seluas sekitar 6.932 meter persegi pada tahun 2011, sementara di sisi lain pemilik hak ulayat juga mengantongi sertifikat resmi serta bukti pembayaran pajak.
Pemerintah Kabupaten Jayapura menyatakan siap mengikuti proses tersebut dan akan melakukan pembayaran apabila ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pemilik hak ulayat, Godlief Ohee, mengatakan akan ada pertemuan lanjutan untuk mencari solusi terbaik ke depan. Sedangkan kondisi saat ini sekokah masih dipalang, karena belum ada kepastian hukum dari pihak pemerintah.

Apabila sudah ada kejelasan penyelesaian dari pemerintah, tentu akan ada solusi, termasuk kemungkinan membuka palang tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa tindakan pemalangan ini memiliki dasar. Kami memiliki sertifikat resmi, membayar pajak, dan lahan tersebut telah terdata serta dipetakan oleh instansi terkait. Sementara di sisi lain, pemerintah juga mengklaim memiliki dokumen, namun hingga saat ini kami belum dapat memastikan keabsahannya,” terangnya.

Secara legal standing lahan ini adalah milik kami, dengan luas sekitar 6.904 meter persegi sesuai dengan sertifikat yang kami pegang. Karena itu, kami menunggu langkah dan keputusan dari pemerintah.
Apakah pemerintah ingin anak-anak kembali bersekolah, atau membiarkan kondisi ini terus berlarut, semuanya kembali pada keputusan pemerintah. (El)