Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Pj Bupati Siriwa Minta Kepala SKPD Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, Jelajahpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura melaksanakan Apel Pagi Rutin yang di pimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Ir. Semuel Siriwa bersama ASN di gunung Merah, Sentani, Senin 30/09/2024.

Dalam arahannya Pj Bupati Siriwa menginformasikan kepada seluruh ASN agar mendukung program pemerintah Kabupaten Jayapura terkait pemindahan Lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di Doyo Lama Distrik Waibu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron, Distrik Sentani Barat, yang akan dilaunching pada Hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024.

banner 325x300

Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa juga telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mempertegas serta memberikan informasi kepada masyarakat maupun OPD Dilingkungan Pemkab Jayapura dalam Surat Edaran Nomor 660/134/SE/SET tentang penutupan tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Doyo Lama, Distrik Waibu, dan Pemindahan Pembuangan Sampah  Lokasi TPA  Waibron, Distrik Sentani Barat.

Sehingga sehubungan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam Optimalisasi Pengelolaan Sampah secara tertib dan ramah lingkungan, maka disampaikan diantaranya,

Tempat pembuangan sementara (TPS) Doyo Distrik Waibu mulai 01 Oktober 2024 ditutup dan pembuangan sampah akan dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron Distrik Sentani Barat.

Tempat pembuangan sementara (TPS) Doyo saat ini dilakukan secara terbuka (Open Dumping) dan kondisinya telah melebihi kapasitas yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, sebagaimana lokasi TPA tersebut akan dilakukan penataan.

Dalam upaya bersama penanganan sampah, dihimbau kepada seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama melakukan upaya pengelolaan sampah dengan efektif yang memudahkan proses pengelolaan, penanganan dan pengurangan sampah, hal ini dapat dilakukan antara lain:

Dengan melakukan kewajiban memilah sampah dari sumber sampah (Sampah rumah tangga, sampah dari perkantoran, Kawasan industri, pemukiman) agar dilakukan pemilahan sampah organik (sampah basah) dan sampah non-organik (sampah kering/sampah plastik). Sampah organik dan non-organik yang telah dipilah dari rumah tangga/sumber sampah dimasukan dalam wadah.

Tak hanya itu, Pj Bupati Siriwa mengingatkan OPD Teknis untuk menherkar kerja kerja yang belum selesai, terlebih pertanggungjawaban yang harus diselesaikan melalui aplikasih yang harus kita ikuti.

Pj Siriwa berharap, ASN tetap melakukan pekerjaannya dengan maksimal, terlebih dalam OPD yang melayani masyarakat. (Imel)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *