JAYAPURA, jelajahpapua.com – Sepanjang tahun 2023 (1 Januani – 5 Desember), Komnas HAM RI menerima 65 laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Hal itu diungkapkan Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B Ramandey, S.Sos, MH dalam keterangan pers saat menggelar peringatan Hari HAM Sedunia ke-75 di Gedung Dewan Kesenian Papua, Kota Jayapura, Minggu (10/12/23).
“Dari 65 pengaduan tersebut, 43 diantaranya adalah pengaduan dugaan pelanggaran Hak Sipil dan Politik yang didominasi isu kekerasan bersenjata,” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan, untuk pengaduan dugaan pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya, ada 23 laporan.
Dipaparkqn, bahwa korban akibat kekerasan yang terjadi, terdiri dari korban hilang 1 orang, korban sandera 1 orang, korban luka-luka sebanyak 41 orang dan korban meninggal dunia sebanyak 40 orang.
Berdasarkan klasifikasi subjek korban, baik yang luka-luka, hilang, sandera maupun meninggal dunia terdiri dari, anggota Polri 3 orang, anggota TNI 5 orang, kelompok sipil bersenjata 10 orang, tenaga kesehatan 5 orang, warga sipil 59 orang.
Menyikapi kondisi ini dan bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional ke 75, 10 Desember 2023, Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan SERUAN sebagai berikut:
1) Meminta seluruh pemerintah daerah provinsi dan kota/kabupaten di Tanah Papua agar memberi perhatian penuh pada isu HAM dan melakukan kewajiban utamanya dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara sesuai prinsip kebebasan, kesetaraan dan keadilan bagi semua warga yang sejalan dengan Tema Hari HAM Internasional ke – 75.
2) Meminta anggota Polri, TNI dan Kelompok Sipil Bersenjata untuk menghentikan kekerasan bersenjata dan mengupayakan pendekatan penegakan hukum dan kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan.
3) Kelompok Sipil Bersenjata dan Aparat Keamanan agar tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan
4) :Meminta otoritas sipil dalam hal pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya agar melakukan upaya pemulihan guna menciptakan iklim hidup yang kondusif tanpa kekerasan.
5) Pemekaran Daerah Otonomi Baru agar kiranya memperhatikan hak-hak, masyarakat pribumi sesuai nilai-nilai dan prinsip HAM.
6) Dalam rangka menuju pemilu 14 Februari 2024, .Kommas HAM mendorong penyelengara, pengawas dan peserta Pemilu untuk menciptakan pemilu Ramah HAM.
7) Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyerukan gerakan afirmatif untuk memilih orang asli Papua secara mayoritas di lembaga legislatif di tingkat kabupaten maupun provinsi dan pusat di tanah Papua sebagai representatif dan penghortnatan terhadap masyarakat pribumi di tanah Papua. (Yat)