Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang wanita MLMK (30). Dari pengembangan terhadap penemuan Narkotika Golongan 1 terjadi pada 6 Desember 2023 lalu.
Untuk Kronologisnya, dari keterangan Press Release Kapolres Jayapura Fredrickus W.A Maclarimboen didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Polres Jayapura, Ipda Aswan Sayarif dan Ipda Sudirman Kanit Idik 1 Sat Narkoba mengatakan, sebelumnya didapatkan 36 bungkus paket kecil berisi ganja yang telah siap kemas untuk diberangkatkan ke Timika.
Pada Rabu 06/12/2023 MLMK menitipkan 36 paket ganja kepada temannya RB yang akan berangkat ke Timika melalui Bandara Udara Sentani, namun digagalkan aparat keamanan saat melalui pemeriksaan X-rey, kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen di Sentani, Selasa (12/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan RB maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kota Jayapura. Saat penangkapan, polisi juga menemukan 30 paket ganja berukuran besar. Sehingga total ganja yang ditemukan sebanyak 66 paket ganja dengan bungkusan besar.
Kapolres menjelaskan, jika ditotalkan secara keseluruhannya dari hasil penemuan di Bandara dan kediamanan pelaku berjumlah 66 bungkus dengan berat 1.138,18 gram atau 1,1 Kg Ini akan menjadi barang bukti untuk kasus pengungkapan ini.
Bila di totalkan, 66 paket ganja senilai Rp 66.000.000.
Atas perbuatannya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun ,” pungkasnya. (Imel)