Sentani, jelajahpapua.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura bersepakat mengalihkan pengelolaan retribusi parkir kepada Dinas Perhubungan, dengan menghadirkan para tukang partikir yang terdaftar sebanyak 21 orang, hal tersebut di sampaikan kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto saat di wawancara usai melakukan pertemuan dengan tukang parkir dan Dinas perhubungan Kabupaten Jayapura rabu 1 februari 2023 di kantor Bappenda kabupaten jayapura.
Dilakukannya peralihan dari Bappenda kepada Dinas Perhubungan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor retribusi parkir dari sentani sampai dengan Doyo.
Dari kesepakatan tersebut yang bertugas mengkoordinir petugas parkir sekarang adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura.
“Penyerahan petugas parkir kepada Dinas perhubungan bukan tanpa alasan, sesuai dengan mekanisme, tugas pokok dan pembinaan petugas parkir yang mengetahui aturan tetang lalu lintas jalan adalah Dinas Perhungan.
Dengan diserahkannya petugas parkir ini pada Dinas Perhubungan nantinya akan lebih maksimal dalam melakukan pembinaan dan penempatan petugas serta lokasi mana yang bisa digunakan untuk parkir kendaraan. Dengan diserahkannya pengelolaan parkir pada Dinas Perhubungan di harapkan PAD akan naik.
Edi menjelaskan sesuai dengan berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah, dan juga ada beberapa sektor yang dikelola perhubungan nantinya sudah dikenakan lagi distribusi seperti ijin trayek, KIR Kendaraan, dan Retribusi Parkir Terminal. Dimana jumlah petugas parkir yang diserahkan ini sebanyak 21 orang yang terdaftar.
“Diakui Edi tempat-tempat parkir yang di kelolah oleh Bappen bisa dioptimalkan saat di kelolah Dinas Perhubungan karena mereka yang lebih paham tentang aturan jalan raya.
Di tahun 2022 target PAD dari parkir retribusi tidak mencapai target, dari 300 juta, yang di capai sekita 50 juta dari parkir retsibusi. Dengan adanya pelarihan ini tentu tahun 2023 dipastikan naik.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Eduard Mambieuw menjelaskan, pengelolaan parkir ke Dinas Perhubungan sudah diberikan sejak tahun 2022, namun baru bisa dilaksanakan tahun 2023.
“Kebijakan bupati bahwa parkir itu dikelola oleh Dinas Perhubungan, dengan harapan kita bisa lebih meningkatkan PAD kedepan,”ucapnya.
“Eduard Mambieuw <span;>mengatakan agar penerimaan retribusi parkir ini maksimal, maka pihaknya akan melakukan monitoring kepada setiap petugas parkir agar mengelola parkir dengan lebih baik lagi dan mampu meningkaatkan PAD di Pemerintah Kabupaten Jayapura.(Redaksi)