Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Mustafa Muzakkar: Inilah Demokrasi Sesungguhnya

Ketua DPD Partai NasDem yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sarmi, Mustafa Arnold Muzakkar.

banner 120x600
banner 468x60

SARMI, jelajahpapua.com – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sarmi Mustafa Arnold Muzakkar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan penggantian sistem pemilihan umum legislatif (Pileg), dari proporsional terbuka menjadi tertutup, pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 15 Juni 2023.

Sehingga pemilu legislatif atau Pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
“Sebagai pimpinan partai jujur saja ini bukan mengada-ada, tapi ini dari lubuk hati kami yang paling dalam bahwa sama sekali tidak merasa diuntungkan seandainya proporsional tertutup yang diputuskan oleh MK. Karena terus terang saja, bahwa kami dari partai NasDem yang ada di Sarmi jauh hari sebelumnya itu kita atur tahapan-tahapan dan strategi-strategi untuk menghadapi (Pemilu) 2024 ini termasuk salah satunya itu adalah pertimbangan proporsional terbuka tersebut,” ujarnya ketika dihubungi via telepon seluler, Kamis, 15 Juni 2023 malam.

banner 325x300

“Sehingga, kalau kemudian MK misalnya memutuskan proporsional tertutup, maka jujur saja apa yang menjadi strategi kami itu harus dirombak kembali dan terus terang untuk melakukan perombakan dengan target dan tujuan yang maksimal itu saya pikir tidak akan terwujud,” sambung Mustafa Arnold Muzakkar yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sarmi itu menambahkan.

Namun, kata pria yang akrab disapa Mustafa Muzakkar ini, dengan adanya putusan MK yang menolak permohonan para pemohon tersebut atau memutuskan proporsional terbuka itu pihaknya merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas putusan MK tersebut.

“Dengan adanya putusan MK yang memutuskan tetap sistem proporsional terbuka, ya Alhamdulillah dan Puji Tuhan, itu kita sambut dengan sangat baik dan luar biasa. Karena disamping strategi kita tidak berubah, tinggal kita melanjutkan saja. Tentu saja kami sangat bersyukur sekali sistem pemilu masih proporsional terbuka, karena memang ini isu penggantian sistem pemilihan umum ini sangat meresahkan,” kata Legislator Partai NasDem Kabupaten Sarmi ini

“Kami sampaikan apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada MK yang masih mendengarkan suara rakyat,” ucapnya dengan singkat.

Dengan sistem masih proporsional terbuka, Mustafa Muzakkar menyebutkan hal ini sebagai bentuk demokrasi yang sesungguhnya.
“Untuk semua teman-teman di partai manapun juga, yang ikut berkompetisi dalam pencalegan di (Pemilu) 2024 mendatang itu peluangnya kembali sama dan terbuka untuk semua. Jadi, masyarakat juga akan lebih enjoy, senang dan leluasa untuk menentukan pilihannya. Karena kalau tertutup kan itu otomatis partai yang akan mengatur atau menentukan nomor urut. Tapi, dengan terbuka kan pasti tidak seperti itu. Jadi, siapapun yang punya basis suara, ikatan emosional dan punya tabungan di masyarakat itu pasti yang akan terpilih,” cetusnya.

“Intinya, sebagai ketua partai sangat menyambut baik, sangat senang dan juga memberi apresiasi kepada MK atas putusannya ini. Dan, saya juga ucapkan selamat bekerja untuk para bacaleg atau caleg, karena tentu yang terpilih adalah mereka yang bisa memikat hati suara masyarakat atau rakyat,” ia menambahkan.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. (Imel)

banner 325x300