Doyo Baru, Jelajahpapua.com – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang dilaksanakan di halaman Mapolres Jayapura. Jumat, (20/01) pagi.
Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH bersama Kejaksaan Negeri Jayapura Oktovianus Talitti, SH dan Mohammad Arifin, SH dengan disaksikan langsung kedua tersangka berinisial BK (22) dan MW (35), memusnahkan barang bukti ganja yang dibakar, didapat dari kedua tersangka tersebut dengan berat total 1.531,30 (seribu lima ratus tiga puluh satu koma tiga puluh gram).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH sebelum pemusnahan dalam releasenya mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda “tersangka BK (22) diamankan petugas Bandara Sentani saat hendak cek in, pada hari Kamis 29 Desember 2022, tersangka terbukti membawa ganja seberat 1.256,64 (seribu dua ratus lima puluh enam koma enam puluh empat) gram narkotika jenis ganja, disimpan dalam 50 bungkus plastik bening ukuran sedang, hendak dibawanya ke Wamena,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wakapolres, “sedangakan tersangka satunya lagi berinisial MW (35) ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura di Sentani pada hari Jumat 9 Desember 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 274,86 (dua ratus tujuh puluh empat koma delapan puluh enam) gram, disimpan didalam 11 bungkus plastik bening,”.
“Tersangka MW (35) kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan untuk tersangka BK (22) karena terbukti menyimpan lebih dari 1 Kg terancam hukuman paling lama 20 Tahun penjara,” tutup Wakapolres. (Redaksi)