Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

P21, Komplotan Curanmor dan Seorang Pelaku Pengrusakan di Serahkan ke Kejaksaan

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus pengrusakan disertai perbuatan tidak menyenangkan Unit Reskrim Polsek Sentani Kota di Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, 24/11 pagi.

Dari kasus curanmor terdapat 4 orang pelaku masing – masing berinisial TH (23), JW (28), EH (22) an RS (23) sedangkan untuk kasus pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan diserahkan pelaku berinisial WK (30) yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rosma Yunita Paiki, SH dan Ema Dogomo, SH.

banner 325x300

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, S.Sos menjelaskan pelaksanaan tahap 2 berupa penyerahan barang bukti dan juga tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami telah melaksanakan tahap 2 untuk 2 kasus berbeda, yang pertama kasus curanmor dengan 4 orang tersangka serta kasus pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan 1 orang tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan untuk kasus curanmor terjadi di Pasar Baru Sentani pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan korban atau pemilik motor Honda Beat DS 5250 milik EW (26). Sedangkan untuk kasus pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi di Jalan Dunlop Sentani dengan korban VAS (41)

“Dari tahap dua tersebut juga diserahkan barang bukti berupa 1 unit motor honda beat beserta BPKB nya dan untuk kasus pengrusakan diserahkan sebilah parang serta 6 buah potongan selang air, untuk kasus curanmor para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara kemudian untuk kasus pengrusakan terjerat pasal 406 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tututp Kapolsek Sentani Kota. (Hms/Polres Jayapura)

banner 325x300